Rabu, 24 Agustus 2011

Profil Diniyah Takmiliyah Awaliyah


<<<<<<<<CONTOH TIDAK BAKU>>>>>>>>
PROFIL DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH NURUL HIDAYAH TAHUN PELAJARAN 2011 – 2012
LATAR BELAKANG
  1. DiniyahTakmiliyahAwaliyahadalahlembagapendidikan Islam yang telahdikenalsejak lama bersamaandenganmasapenyiaran Islam di nusantara. Pengajarandanpendidikan agama Islam timbulsecarasangatalamiah, melalui proses akulturasi yang berjalansecarahalus, perlahandandamaisesuaidengankebutuhanmasyarakatsekitar.
  2. Para pengajarnyabukanlahterdiriatasustadz professional, tapimerekahanyamemberikanpengajarandanpendidikansesuaidenganpengetahuan, kemampuandanwaktuluangmerekadanparamurid pun tidakditentukanjumlahmaupunusianya.
  3. Memahamihaltersebutditambahdengankesadaranbahwapendidikanmerupakanfaktor yang sangatpentingbagihidupdankehidupanmanusia yang harusdiberikankepadasetiapmanusiasejakdinisupayadirinyamampumenjadihambaAlloh yang bergunadanbermartabatsertamampuuntukmenyesuaikandengankeadaan.
  4. Pendidikan agama memegangperanan yang sangatmenentukanbagisetiap orang untukmencapaikebahagiaan di duniamaupun di akhirat, tanpapendidikan agama seseoranghidupnyatidakakanterarah. Karenaitupendidikan agama mutlakdiberikansejakdini.
  5. BeranjakdaripemikirandiatassekaligusuntukmemenuhiaspirasiwargaMasyarakat…………………..makadidirikanlahDiniyahTakmiliyahAwaliyah………………….padatanggal…………..Juli…………………
DASAR PEMIKIRAN
  1. Bahwaummat Islam (Dunia Islam) pernahmenjadipemimpinperadabanduniaadalahfakta.
  2. Bahwasampaiummat Islam menapakipuncak-puncakkemajuanilmupengetahuandanteknologisertakeluhuranperadaban, duniabaratbarumulaibelajarmembacadanmasihterkungkungdalamtradisikolot (ortodoks) sertaslubungkegelapanadalahfakta
  3. Bahwakemudianduniabaratdapatmenstransfer, memanfaatkandanmengembangkanhasil-hasilpenemuan, penelitianilmupengetahuandanteknologisertakeluhurandanperadabanduniaislam, sehinggamencapaipuncaknyadankemudianmenjadipemimpinperadabanduniasepertisekaranginiadalahjugafakta
  4. Kemunduranduniaislamadalahakibatdarikemunduranummat Islam itusendiri (al islaamumahjubbilmuslimiin). Keterpurukaniniharussegeradiakhiriolehummat Islam sendiri
  5. Masalalu (zamankeemasanduniaislam) adalah ‘ibrah. Masadepanadalahkepastian. Betapapunkecilnyakaryaemas yang ditorehkanadalahharapandaripadaberkepanjanganlarutdalammimpimanisbertaburkejayaan
  6. Perandantanggungjawabharusdilaksanakansebagai ‘amalansholihandantugasKekhalifahan. Suksesidanpergantiangenerasiharusdisiapkan. Walaumungkinterasalambat, setapak demi setapak agenda inimerupakanlangkahpastimenititanggakemajuandankeluhuran. Islam itutinggidantidakada yang melebihiketinggianislam (al islamya’luwa la yu’la’alaih)
IDENTITAS MADRASAH
  1. Nama Madrasah Diniyah : NURUL HIDAYAH
  2. Madrasah ULA/WUSTHO/ULYA* : Madrasah ULA
  3. Alamat Madrasah :  Jl. Pari V RT.02 RW.06 DesaBuanaMekarUdikKecamatanKutawaringinKabupaten / Kota : KutawaringinKodePos : 45219
  4. Madrasah DidirikanPadaTgl, Bln, Thn : 17 Juli 2002
  5. Pendiri Madrasah : DKM Nurul Huda/AtauYayasan
  6. Kalender yang digunakan : Masehi
  7. Kurikulum yang digunakan : Depag
  8. WaktuBelajar : Sore
  9. JumlahRuangBelajar : 6lokal
  10. JumlahRombonganBelajar : 6rombel
  11. Luasmasing-masingruangbelajar : ( …. x ….. ) m²
  12. Status tanah : Wakaf
  13. Luastanah : ……………… m²
  14. Saranadanprasarana yang ada :
  • MejaMurid                  : ………...buah
  • Kursi/bangkumurid     : …………buah
  • Meja Guru                   : ………...buah
  • Kursi Guru                  : …………buah
  • PapanTulis                   : …………buah
  • Lemari             …………..buah
Saranaprasaranaolahragadanseni :
  • Lapanganolahraga
  • Seperangkatalatqosidah
STRATEGI
  • OptimalisasiKegiatanBelajarMengajar
  • Penggunaan media pembelajaran, saranaprasanabelajardenganefektifdaninteraktif
  • Menggerakkandanmendayagunakanpotensimasyarakatdanwargabelajar yang dilandasiPeraturan Daerah No 07 Tahun 2008 tentangWajibBelajar Madrasah DiniyahAwaliyahdanPeraturanBupati No 34 Tahun 2010
TUJUAN
  1. Ungguldalamprestasi, aktifitasdankreatifitassertadapatmemenuhidanmewadahikebutuhanmasyarakatdanwargabelajarsebagaipribadimuslim.
  2. Menjadi Madrasah DiniyahAwaliyahunggulan di KabupatenBandung.
  3. Membekalilulusan agar mampuberkompetisisecarasehatdanpositifpadajenjangpendidikan yang lebihtinggi.
SASARAN
  1. Muriddenganprestasi yang memuaskandandapatberkompetisipositifpadajenjangpendidikan yang lebihtinggi
  2. Murid yang terbiasamelaksanakanibadah ritual dansosialdenganbaikdanbenar
  3. Masyarakatmuslim yang terbiasamelaksanakankewajibansehari-harisebagaiseoranghambaAllohmaupunmasyarakat
  4. MemenuhisemuakriteriaDTAunggulan yang telahditentukan
ADMINISTRASI YANG DIMILIKI
  1. Program Pengajaran
  2. Program KerjaDiniyah
  3. StrukturDiniyah
  4. Kurikulum
  5. KalenderPendidikan
  6. JadwalKegiatanDiniyah
  7. JadwalPelajaran
  8. Program Tahunan
  9. JadwalKegiatanKepalaDiniyah
  10. Tata PersuratandanKearsipan
  11. DokumenPendirianDiniyah
  12. NotulaRapat
  13. Jadwalpiketkelas
  14. Jadwalpiket guru
  15. Bukupiket
  16. Bukutamuumum
  17. Bukutamudinas
  18. Agenda suratmasuk
  19. Agenda suratkeluar
  20. Bukuekspedisi
  21. File arsip
  22. Kalenderpendidikan
  23. AdministrasiKepegawaian
  24. File pegawai
  25. Daftarhadir guru / tatausaha
  26. Uraiantugaspegawai
  27. Data statistikpegawai
  28. Bukupedoman guru
  29. Bukupenialaian / evaluasi
  30. Buku agenda harian
  31. Notularapat guru
  32. AdministrasiPerlengkapan
  33. Daftarseluruhinventaris
  34. Daftarinventarisruangan
  35. AdministrasiKeuangan
RAPB-DTA
  1. BukuKasUmum
  2. BukuKasPembantu
  3. KartuPembayaran
  4. BukuHarianPenerimaan DSP Bulanan
  5. BukuHarianPenerimaanInfaqTahunan
  6. BukuPenerimaan Honorarium Pegawai
  7. AdministrasiPerpustakaan
  8. DaftarSeluruhBuku
  9. Katalog
  10. KartuBuku
  11. KartuAnggota
  12. DaftarPeminjam
  13. DaftarPetugasPerpustakaan
  14. DaftarKunjungan
  15. AdministrasiMurid
  16. BukuInduk
  17. Buku Leger
  18. DaftarPenerimaanMuridBaru
  19. Arsip STTB Alumni
  20. ArsipSertifikat Alumni
  21. BukuRaport
  22. BukuCatatanAnekdot
  23. BukuMutasi
  24. BukuAbsensi
  25. BukuKlaper
  26. PapanAbsensiHarianMurid
  27. AdministrasiUlumdan UA-DTA
  28. BukuKegiatanDiniyah
  29. Daftar rata-rata nilaiUjiandan Semester
  30. BukuNilai
  31. DaftarHadirMurid
  32. Buku data keadaanmurid
  33. Bukukumpulan
  34. BukuInduk
  35. BukuRaport
DATA GURU
  1. ErwanEfendi, S.Pd.I 30-09-1981 , S1 Guru
  2. SitiAminah, S.Ag. 25-05-1970 , S1 Guru
  3. AtinRohayatin 13-04-1965 D3 Guru
  4. EncihBorsih 09-09-1976 SLTA Guru
  5. UmrotunHasanah 15-05-1969  SLTP Guru
  6. SitiSukasih 08-02-1968  D2 Guru
  7. ArifNurhidayat 10-07-1986  SLTA Guru
RENCANA KEGIATAN
  1. PeningkatanMutu
  2. Pelatihan guru dalampeningkatanmutu KBM
  3. Pelatihanmetodologimembaca Al-Qur’an bagi guru
  4. Menambah guru pembimbing Al-Qur’an danEkstrakurikuler
  5. Penambahanalatperagabelajarmengajar
  6. Pelayananterhadapmuriddan orang tuasiswa
  7. Memberikanpembebasanbiayaapapunbagi orang tuamurid yang tidakmampu
Bandung,……..Juli 2011
KepalaDTANurulHidayah


HIDAYAT, S.Pd.I

1 Syawal 1432 H/2011 M Versi Muhammadiyah, NU, Ormas Lain, dan Salafy | visit ingatEros.com

1 Syawal 1432 H/2011 M Versi Muhammadiyah, NU, Ormas Lain, dan Salafy | visit ingatEros.com

KOP AL UMM CIARO

LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF BANDUNG
DINIYAH TAKMILIYAH AL-UMM CIARO
 Nomor Statistik 51.2.32.06.09.143 Kd. 10.4/I/PP.00.8/ 143/2007
Alamat : Jl Raya Nagreg KM 43 Cijolang Desa Ciaro Kec. Nagreg Kab. Bandung 40397 


PERBUP

BERITA DAERAH
KABUPATEN BANDUNG
NOMOR 34 TAHUN 2010
PERATURAN BUPATI BANDUNG
NOMOR 34 TAHUN 2010
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG WAJIB BELAJAR DINIYAH TAKMILIYAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANDUNG
Menimbang : a. bahwa pengaturan tentang Wajib belajar Diniyah takmiliyah di
Kabupaten Bandung telah diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Nomor 7 tahun 2008 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah;
b. bahwa sebagai landasan operasional atas Peraturan Daerah dimaksud
diperlukan Petunjuk pelaksanaan sebagai instrument pengendalian
penyelenggaraan berupa pedoman untuk penyusunan rencana yang
lebih rinci/detail dan sebagai panduan teknis penyelenggaraan Diniyah
Takmiliyah di Kabupaten Bandung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah dengan
Peraturan Bupati.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan mengubah Undang–Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2851);
2. Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional ( Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4301);
3. Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang – undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
2
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undangundang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Taun 2008
Nomor 4884);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (
Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3412 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 1998 ( Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3764);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Menengah ( Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3413 ) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 ( Lembaran Negara Tahun
1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3763);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta
Masyarakat dalam Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3485);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4496 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama
dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4769);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
13.Keputusan Presiden Nomor 49 tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen
Agama;
14.Peraturan Menteri Agama Nomor 03 Tahun 1983 tentang Kurikulum
Madrasah Diniyah;
3
15.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 tentang
Transparansi dan Partisipasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di
Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 29 Seri D);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah
Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 17);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung ( Lembaran
Daerah Tahun 2007 Nomor 20 );
18.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor
7);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Bandung (Lembaran
Daerah Tahun 2009 Nomor 26);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI BANDUNG TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG WAJIB BELAJAR DINIYAH TAKMILIYAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah, Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah adalah Kabupaten Bandung.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bandung.
4. Bupati adalah Bupati Bandung.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung.
6. Kantor Departemen Agama yang selanjutnya disebut Kandepag adalah Kantor Departemen
Agama Kabupaten Bandung.
7. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung.
8. Penyelenggara Diniyah Takmiliyah yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah
Organisasi, Lembaga Masyarakat, Pemerintah Daerah atau Pemerintah.
9. Wajib Belajar adalah Program Pendidikan minimal yang seharusnya diikuti oleh Warga
Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10. Diniyah Takmiliyah adalah satuan Pendidikan Keagamaan Islam Non Formal yang
menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam sebagai pelengkap pengajaran pada setiap
jenjang pendidikan.
11. Peserta Didik adalah anak usia sekolah pada setiap jenjang pendidikan.
12. Pendidikan dan Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mempunyai
kompetensi membimbing, mengajar dan atau melatih peserta didik yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan.
13. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang
pendidik.
4
14. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman peyelenggaraan kegitan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
15. Kompetensi lulusan merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang
direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak setelah siswa menyelesaikan suatu
jenjang pendidikan tertentu. Kompetensi lulusan ini pun merupakan batas dan arah
kompetensi yang harus dimiliki dan dapat dilakukan oleh siswa setelah mengikuti proses
pembelajaran tertentu.
BAB II
MASA PENDIDIKAN DINIYAH TAKMILIYAH
Bagian Kesatu
DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
Paragraf 1
Pengertian Diniyah Takmiliyah Awaliyah
Pasal 2
Diniyah Takmiliyah Awaliyah adalah suatu pendidikan keagamaan Islam nonformal yang
menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai pelengkap bagi siswa Sekolah Dasar
(SD/Sederajat), yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat dasar dengan masa
belajar 4 (empat) tahun , dan jumlah jam belajar minimal 18 jam pelajaran seminggu.
Paragraf 2
Kedudukan Diniyah Takmiliyah Awaliyah
Pasal 3
Diniyah Takmiliyah Awaliyah berkedudukan sebagai suatu pendidikan keagamaan Islam
nonformal di lingkungan Kementerian Agama, berada didalam pembinaan dan bertanggung
jawab kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dalam hal ini Kepala Seksi
Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren, atau tingkat organisasi sejenis.
Paragraf 3
Tujuan dan Fungsi Diniyah Takmiliyah Awaliyah
Pasal 4
(1) Tujuan Pendidikan Madrasah Diniyah adalah untuk :
a. Memberikan bekal kemampuan dasar kepada warga belajar untuk mengembangkan
kehidupan sebagai :
1. Warga muslim yang beriman, bertaqwa dan beramal saleh serta berakhlak mulia;
2. Warga Negara Indonesia yang berkepribadian, percaya pada diri sendiri,serta sehat
jasmani dan rohani;
b. Membina warga belajar agar memiliki pengalaman, pengetahuan, keterampilan
beribadah dan sikap terpuji yang berguna bagi pengembangan pribadinya.
c. Mempersiapkan warga belajar untuk dapat mengikuti pendidikan agama Islam pada
Diniyah Takmiliyah Wustha.
5
(2) Diniyah Takmiliyah Awaliyah mempunyai fungsi :
a. Menyelenggarakan pendidikan agama Islam yang meliputi Al-Qur’an-Hadits, Tajwid,
Aqidah-Akhlak, Fiqih Ibadah, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab dan Praktek
Ibadah;
b. Memenuhi kebutuhan masyarakat akan tambahan pendidikan agama Islam terutama
bagi siswa yang belajar di Sekolah Dasar/SD/pendidikan sederajat;
c. Memberikan bimbingan dalam pelaksanaan pengalaman ajaran Islam;
d. Membina hubungan kerja sama dengan orang tua warga belajar dan masyarakat;
e. Melaksanakan tata usaha dan rumah tangga pendidikan serta perpustakaan.
Bagian Kedua
DINIYAH TAKMILIYAH WUSTHA
Paragraf Kesatu
Pengertian Diniyah Takmiliyah Wustha
Pasal 5
Diniyah Takmiliyah Wustha adalah suatu pendidikan keagamaan Islam nonformal yang
menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai pelengkap bagi siswa Sekolah Menengah
Pertama (SMP/Sederajat), yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah
pertama sebagai pengembangan pengetahuan yang diperoleh pada Madrasah Diniyah
Takmiliyah Awaliyah, masa belajar 2 (dua) tahun dengan jumlah jam pelajaran minimal 18 jam
pelajaran seminggu.
Paragraf Kedua
Kedudukan Diniyah Takmiliyah Wustha
Pasal 6
Diniyah Takmiliyah Wustha berkedudukan sebagai suatu pendidikan keagamaan Islam nonformal
di lingkungan Kementerian Agama, yang berada didalam pembinaan dan bertanggung jawab
kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dalam hal ini Kepala Seksi
Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren/TOS.
Paragraf Ketiga
Tujuan dan Fungsi Diniyah Takmiliyah Wustha
Pasal 7
(1) Tujuan Diniyah Takmiliyah Wustha adalah untuk :
a. Melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar agama Islam yang diperoleh pada Diniyah
Takmiliyah Awaliyah kepada warga belajar untuk mengembangkan kehidupan sebagai :
1. Pribadi muslim yang beriman, bertaqwa dan beramal saleh serta berakhlak mulia;
2. Warga Negara Indonesia yang berkepribadian, percaya pada diri sendiri,serta sehat
jasmani dan rohaninya;
b. Membina warga belajar agar memiliki pengalaman, pengetahuan, keterampilan
beribadah dan sikap terpuji yang berguna bagi pengembangan pribadinya.
c. Membina warga belajar agar memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas hidupnya
dalam masyarakat dan berbakti kepada Allah SWT guna mencapai kebahagiaan dunia
dan akhirat.
d. Mempersiapkan warga belajar untuk dapat mengikuti pendidikan agama Islam pada
Diniyah Takmiliyah Ulya.
6
(2) Diniyah Takmiliyah Wustha mempunyai fungsi :
a. Menyelenggarakan pendidikan agama Islam lanjutan yang terdiri dari Hadits, Tafsir,
Terjemahan, Aqidah-Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab dan Praktek
Ibadah;
b. Memenuhi kebutuhan masyarakat akan tambahan pendidikan agama Islam terutama
bagi siswa yang belajar pada Sekolah Menengah Pertama (SMP)/pendidikan sederajat;
c. Memberikan bimbingan dalam pelaksanaan pengalaman ajaran Islam;
d. Membina hubungan kerja sama dengan orang tua warga belajar dan masyarakat;
e. Melaksanakan tata usaha dan rumah tangga pendidikan serta perpustakaan.
Bagian Ketiga
DINIYAH TAKMILIYAH ULYA
Paragraf Kesatu
PENGERTIAN DINIYAH TAKMILIYAH ULYA
Pasal 8
Diniyah Takmiliyah Ulya adalah suatu pendidikan keagamaan Islam nonformal yang
menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai pelengkap bagi siswa Sekolah Menengah
Atas (SMA/Sederajat), yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah atas
dengan melanjutkan dan mengembangankan pendidikan agama Islam yang diperoleh pada
jenjang Diniyah Takmiliyah Wustha, masa belajar 2 (dua) tahun dengan jumlah jam belajar
minimal 18 jam pelajaran seminggu.
Paragraf Kedua
KEDUDUKAN DINIYAH TAKMILIYAH ULYA
Pasal 9
Diniyah Takmiliyah Ulya berkedudukan sebagai suatu pendidikan keagamaan Islam nonformal di
lingkungan Kementerian Agama, yang berada didalam pembinaan dan bertanggung jawab
kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dalam hal ini Kepala Bidang
Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren/TOS
Paragraf Ketiga
TUJUAN DAN FUNGSI DINIYAH TAKMILIYAH ULYA
Pasal 10
(1) Diniyah Takmiliyah Ulya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan warga belajar, secara
lebih luas dan mendalam, untuk mengembangkan kehidupannya sebagai :
a. Pribadi muslim yang beriman, bertaqwa dan beramal saleh serta berakhlak mulia;
b. Warga Negara Indonesia yang berkepribadian, percaya pada diri sendiri,serta sehat
jasmani dan rohaninya. Membina warga belajar agar memiliki pengalaman,
pengetahuan yang berguna bagi pengembangan pribadinya.
c. Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas hidupnya dalam masyarakat dan
berbakti kepada Allah SWT guna mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
d. Mempersiapkan warga belajar untuk dapat mengikuti pendidikan agama Islam pada
jenjang selanjutnya.
7
(2) Diniyah Takmiliyah Ulya mempunyai fungsi :
a. Menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai lanjutan perluasan dan
pendalaman materi-materi yang diperoleh pada Diniyah Takmiliyah Wustha dari
Qur’an-Hadits ( Tafsir-Ilmu Tafsir, Hadits-Ilmu Hadits), Aqidah-Akhlak, Fiqih, Ushul
Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab dan Praktek Ibadah;
b. Memenuhi kebutuhan masyarakat akan tambahan pendidikan agama Islam terutama
bagi siswa yang belajar pada Sekolah Menengah Atas (SMA)/pendidikan yang
sederajat;
c. Memberikan bimbingan dan pembinaan dalam pelaksanaan pengalaman dan
pendalaman ajaran agama Islam;
d. Membina hubungan kerja sama dengan orang tua warga belajar dan masyarakat;
e. Melaksanakan tata usaha dan rumah tangga pendidikan serta perpustakaan.
BAB III
PERSYARATAN PENDIRIAN DINIYAH TAKMILIYAH
Pasal 11
Syarat-syarat pendirian Diniyah Takmiliyah adalah sebagai berikut :
1. Tersedia Tenaga Kependidikan meliputi :
a. Kepala Diniyah Takmiliyah.
b. Guru mata pelajaran, minimal 2 (dua) orang.
c. Tenaga Administrasi, minimal 1 (satu) orang.
2. Tersedia tempat kegiatan belajar dan kelengkapannya.
3. Tersedia calon warga belajar sekurang-kurangnya 10 orang.
4. Bersedia dan sanggup melaksanakan Diniyah Takmiliyah dibuktikan dengan surat
pernyataan Kepala Diniyah Takmiliyah.
BAB IV
MEKANISME PENYELENGGARAAN DINIYAH TAKMILIYAH
Pasal 12
Mekanisme penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah yang dilaksanakan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota selaku penerbit izin adalah melalui tahapan sebagai berikut:
a. Kepala Diniyah Takmiliyah yang bersangkutan mendaftarkan diri kepada Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pendidikan, sesuai dengan syarat-syarat
sebagaimana diatur dalam pasal 11 dan disertai pula dengan:.
1. Nama Kepala Diniyah Takmiliyah;
2. Tingkat Diniyah Takmiliyah yang diselenggarakan;
3. Nama siswa, minimal 10 orang;
4. Nama guru mata pelajaran, minimal 2 (dua) orang; yang akan mengajar Al-Qur’an-
Hadits, Aqidah- Akhlak, Fiqih-Ibadah, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab;
5. Nama tenaga administrasi, minimal 1 (satu) orang;
6. Sarana berupa ruangan untuk kegiatan belajar mengajar dan peralatan pembelajaran.
8
b. Berdasarkan pendaftaran tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam hal
ini Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren/TOS setempat melakukan verifikasi
ke lokasi Diniyah Takmiliyah yang bersangkutan.
c. Setelah melakukan verifikasi ke lokasi Diniyah Takmiliyah dan dianggap telah memenuhi
persyaratan, maka pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengeluarkan
Keputusan tentang penetapan pendirian Diniyah Takmiliyah Awaliyah dan Diniyah Takmiliyah
Wustha dan Piagam Penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah, berikut nomor Statistik Diniyah
Takmiliyah yang bersangkutan. Khusus Diniyah Takmiliyah Ulya Keputusan tentang
penetapan pendirian, piagam penyelenggaraan dan nomor statistic oleh Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi.
d. Penetapan pendirian Diniyah Takmiliyah dilaporkan kepada Kantor Kementerian Agama
Provinsi setempat dan Kementerian Agama Pusat.
BAB V
KURIKULUM, KOMPETENSI LULUSAN,
PROSES BELAJAR MENGAJAR DAN PENILAIAN
DINIYAH TAKMILIYAH
Bagian Pertama
KURIKULUM DINIYAH TAKMILIYAH
Paragraf 1
Jenis Kurikulum Diniyah Takmiliyah
Pasal 13
(1) Kurikulum Diniyah Takmiliyah yang berlaku sekarang ini adalah kurikulum Madrasah Diniyah
Tahun 1983 yang diadaptasi dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), sebagaimana
kurikulum yang diberlakukan secara nasional di berbagai lembaga pendidikan di Indonesia.
Kurikulum model ini sangat relevan dengan semangat pembelajaran yang terjadi pada diniyah
takmiliyah di berbagai daerah.
(2) Kurikulum Diniyah Takmiliyah ini disusun sesuai dengan jenjang pendidikan yang ada yaitu :
a. Kurikulum Diniyah Takmiliyah Awaliyah dengan masa belajar 4 tahun dari kelas 1
sampai dengan kelas 4 dengan jumlah jam belajar masing-masing minimal 18 jam
pelajaran dalam seminggu;
b. Kurikulum Diniyah Takmiliyah Wustha dengan masa belajar 2 tahun dari kelas 1
sampai dengan kelas 2 dengan jumlah jam belajar masing-masing minimal 18 jam
pelajaran dalam seminggu;
c. Kurikulum Diniyah Takmiliyah Ulya dengan masa belajar 2 tahun dari kelas 1 sampai
dengan kelas 2 dengan jumlah jam belajar masing-masing minimal 18 jam pelajaran
dalam seminggu.
9
Paragraf 2
Susunan Program Kurikulum Diniyah Takmiliyah
Pasal 14
(1) Susunan Program Kurikulum Diniyah Takmiliyah adalah kerangka umum program pengajaran
yang akan diberikan pada tiap tingkat dan jenjang pendidikan pada Diniyah Takmiliyah.
(2) Susunan program kurikulum tersebut mencakup beberapa bagian berikut :
a. Jenis-jenis program yang akan diselenggarakan di Diniyah Takmiliyah Awaliyah,
Wustha dan Ulya;
b. Perbandingan frekuensi yang diberikan kepada masing-masing jenis program
pengajaran dan waktu kegiatan yang disediakan untuk setiap minggu;
c. Frekuensi kegiatan untuk setiap bidang studi atau mata pelajaran dari tingkat yang
satu ke tingkat berikutnya;
d. Jenis-jenis bidang studi atau mata pelajaran yang diselenggarakan.
(3) Tujuan penyusunan program kurikulum adalah guru mata pelajaran yang memahami:
a. Kedudukan masing-masing mata pelajaran dalam keseluruhan program Diniyah
Takmiliyah;
b. Waktu yang disediakan untuk penyelenggaraan Program pembelajaran tersebut pada
setiap minggu, semester atau setahun.
(4) Struktur program untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan pada Diniyah Takmiliyah dapat
dijelaskan sebagai berikut :
Kurikulum Diniyah Takmiliyah Awaliyah dan Wustha
J
E
NJ
AN
G
KEL
AS
NO BIDANG STUDI
DINIYAH TAKMILYAH
AWALIYAH
DI
NI
YA
H
T
A
K
MI
L
YA
H
WUS
T
HA
01.
02.
03.
04.
05.
06.
Qur’an – Hadits
a. Qur’an
b. Hadits
c. Terjemah-Tafsir
d. Tajwid
Aqidah – Akhlak
Fiqih- Ibadah
Sejarah Kebudayaan Islam
Bahasa Arab
Praktek Ibadah
I
4
(4)
-
-
-
4
4
2
2
2
II
4
(4)
-
-
-
4
4
2
2
2
II
8
(2)
(2) (2)
(2)
2
2
2
2
2
IV
8
(2)
(2) (2)
(2)
2
2
2
2
2
I
8
(2)
(4)
(2)
-
2
2
2
2
2
II
8
(2)
(4)
(2)
-
2
2
2
2
2
Jumlah 18 18 18 18 18 18
10
Kurikulum Diniyah Takmiliyah Ulya
KELAS
KE
TE
RA
NG
AN
NO BIDANG STUDI
I II
01.
02.
03.
04.
05.
06.
07.
08.
Qur’an – Hadits
a. Tafsir – Ilmu Tafsir
b. Hadits – Ilmu Hadits
Akhlak – Ilmu Tauhid
Fiqih
Ushul Fiqih
Sejarah Kebudayaan Islam
Perbandingan Agama
Bahasa Arab
Praktek Ibadah
4
(2)
(2)
2
4
-
2
-
4
2
4
(2)
(2)
2
2
2
-
2
4
2
Jumlah
Keterangan :
I. Satu jam pelajaran berarti ;
1. Kelas I Madrasah Diniyah Awwaliyah (MDA) 30 menit
2. Kelas II s.d.IV Madrasah Diniyah Awwaliyah (MDA) 40 menit
3. Kelas I s.d II Madrasah Diniyah Wustha (MDW) 45 menit
4. Kelas I s.d II Madrasah Diniyah Ulya(MDU) 45 menit
II. Jumlah jam pelajaran per minggu :
1. Kelas I s.d.IV Madrasah Diniyah Awwaliyah (MDA) minimal 18 jam pelajaran
2. Kelas I s.d II Madrasah Diniyah Wustha (MDW) minimal 18 jam pelajaran
3. Kelas I s.d II Madrasah Diniyah Ulya(MDU) minimal 18 jam pelajaran
(5) Syarat yang harus dipenuhi dalam rangka pelaksanaan kurikulum Diniyah Takmiliyah
yang efektif dan efisien adalah :
a) Fleksibilitas program
Fleksibilitas program yang digunakan dalam melaksanakan kurikulum. Guru
memperhatikan siswa (kecerdasan, kemampuan, pengetahuan yang telah dikuasai),
metode-metode mengajar yang akan digunakan harus sesuai dengan sifat bahan
pengajaran dan kematangan siswa. Bahan pengajaran juga harus sesuai dengan
kemampuan siswa.
b) Berorientasi pada tujuan
Dalam mengorganisir proses belajar mengajar harus berorientasi kepada tujuan.
Pemilihan kegiatan-kegiatan dan pengalaman belajar didasarkan pada ilmu
pengetahuan dan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, sebelum menentukan
waktu dan bahan pelajaran terlebih dahulu ditetapkan tujuan-tujuan yang harus
dicapai oleh siswa dalam mempelajari suatu mata pelajaran. Atas dasar
pertimbangan di atas maka waktu yang tersedia di Diniyah Takmiliyah harus benarbenar
dimanfaatkan bagi pengembangan kepribadian anak sesuai dengan tujuan
yang hendak dicapai oleh Diniyah Takmiliyah.
11
c) Efektifitas dan efisiensi
Tujuan utama menyelenggarakan Diniyah Takmiliyah adalah untuk melengkapi dan
menambah perolehan Pendidikan Agama Islam yang didapat siswa pendidikan
umum yang hanya 2 jam pelajaran perminggu. Karena banyaknya bahan pelajaran
serta padatnya kegiatan yang menyita perhatian, energi dan waktu siswa, maka
penyelenggaraan proses belajar mengajar di Diniyah Takmiliyah harus diupayakan
seefektif dan seefisien mungkin. Dalam menyusun jadwal pelajaran jangan terlalu
kaku berpegang kepada alokasi waktu dalam susunan program.
d) Kontinuitas
Dalam melaksanakan Kurikulum Diniyah Takmiliyah ini selalu diusahakan adanya
hubungan hierarki yang fungsional, yang harus diterapkan ketika menyusun
program-program pengajaran di Diniyah Takmiliyah Awaliyah, Wustha dan Ulya.
Misalnya dalam satu mata pelajaran aqidah akhlak yang mengandung pendekatan
spiritual, perluasan serta pengalaman suatu pokok bahasan dari tingkat pendidikan
ke tingkat berikutnya harus disusun secara terencana dan sistematis. Bahan
pengajaran disusun untuk tiap mata pelajaran harus jelas hubungannya antara
pokok bahasan yang diberikan kepada semua tingkatan (Awaliyah, Wustha dan
Ulya). Para pelaksana (terutama guru) diharapkan dalam memahami hubungan
fungsional dan hierarkis antara mata pelajaran yang diberikan pada tingkat Awaliyah,
Wustha dan Ulya.
e) Pendidikan seumur hidup
Pendidikan untuk semua (education for all) dan berlangsung seumur hidup. Ini
berarti bahwa setiap manusia Indonesia diharapkan untuk selalu berkembang
sepanjang hidupnya dan semua warga negara dapat belajar terus yang berlangsung
seumur hidup.
Paragraf 3
Pengelolaan Kurikulum Diniyah Takmiliyah
Pasal 15
Pengelolaan kurikulum Diniyah Takmiliyah menggunakan prinsip Kesatuan dalam kebijakan dan
keberagaman dalam pelaksanaan. Kesatuan dalam kebijakan mengandung arti bahwa kurikulum
Diniyah Takmiliyah merupakan kurikulum yang dijadikan acuan dalam penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran Diniyah Takmiliyah dan pencapaian hasil belajarnya. Keberagaman dalam
pelaksanaan mengandung arti bahwa pelaksanaan kurikulum Diniyah Takmiliyah dapat dilakukan
dengan berbagai cara, tema, media sesuai dengan kondisi daerah atau kemampuan masingmasing
Diniyah Takmiliyah.
12
Bagian Kedua
KOMPETENSI LULUSAN DINIYAH TAKMILIYAH
Paragraf 1
Kompetensi Lulusan Diniyah Takmiliyah Awaliyah
Pasal 16
(1) Kompetensi Umum lulusan Diniyah Takmiliyah Awaliyah
a.Memiliki sikap sebagai seorang muslim yang bertaqwa dan berakhlak mulia;
b.Memiliki sikap sebagai warga negara Indonesia yang baik;
c. Memiliki kepribadian yang baik, percaya pada diri sendiri, sehat jasmani dan rohani;
d.Memiliki pengalaman, pengetahuan, keterampilan beribadah dan sikap terpuji yang berguna
bagi pengembangan diri dan masyarakat.
(2) Kompetensi lulusan ini dibagi ke dalam 3 (tiga) bidang, yaitu :
a. Kompetensi lulusan dalam bidang pengetahuan ialah agar siswa:
1. Memiliki pengetahuan dasar tentang agama Islam;
2. Memiliki pengetahuan dasar tentang Bahasa Arab sebagai alat untuk memahami
ajaran agama Islam.
b. Kompetensi lulusan dalam bidang pengalaman, ialah agar siswa:
1. Dapat mengamalkan ajaran agama Islam;
2. Dapat belajar dengan cara yang baik;
3. Dapat bekerjasama dan dapat mengambil bagian dalam kegiatan-kegiatan
kemasyarakatan.
c. Kompetensi lulusan dalam bidang nilai dan sikap, ialah agar siswa:
1. Cinta terhadap agama Islam dan bertekad untuk melakukan ibadah shalat dan
ibadah lainnya;
2. Berminat dan bersikap positif terhadap ilmu pengetahuan;
3. Mematuhi disiplin dan peraturan yang berlaku;
4. Menghargai kebudayaan nasional dan kebudayaan lain yang tidak bertentangan
dengan ajaran agama Islam;
5. Memiliki sikap demokratis atau mencintai sesama manusia dan lingkungan
sekitarnya;
6. Menghargai setiap pekerjaan dan usaha yang halal;
7. Menghargai waktu, hemat dan produktif.
13
Paragraf 2
Kompetensi Lulusan Diniyah Takmiliyah Wustha
Pasal 17
(1) Kompetensi Umum Lulusan Diniyah Takmiliyah Wustha
a. Memiliki sikap sebagai muslim yang bertaqwa dan berakhlak mulia;
b. Memiliki sikap sebagai warga Negara Indonesia yang baik;
c. Memiliki kepribadian yang baik, percaya pada diri sendiri, sehat jasmani dan rohani;
d. Memiliki pengalaman, pengetahuan, keterampilan beribadah dan sikap terpuji yang
berguna bagi pengembangan kepribadiannya;
e. Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas hidupnya dalam masyarakat dan
berbakti kepada Allah SWT guna mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
(2) Kompetensi lulusan ini dibagi dalam tiga bidang, yaitu :
a. Kompetensi lulusan dalam bidang pengetahuan ialah agar siswa:
1. Memiliki pengetahuan tentang agama Islam secara lebih luas;
2. Memiliki pengetahuan tentang Bahasa Arab secara lebih luas sebagai alat untuk
memahami ajaran agama Islam.
b. Kompetensi lulusan dalam bidang pengalaman, ialah agar siswa:
1. Dapat mengamalkan ajaran agama Islam;
2. Dapat belajar dengan cara yang baik;
3. Dapat bekerjasama dengan orang lain dan dapat mengambil bagian secara aktif dalam kegiatankegiatan
di masyarakat;
4. Dapat menggunakan Bahasa Arab dan dapat membaca dan memahami kitab berbahasa Arab;
5. Dapat memecahkan masalah berdasarkan pengamalan dan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan
yang dikuasai berdasarkan ajaran agama Islam.
c. Kompetensi lulusan dalam bidang nilai dan sikap, ialah agar siswa:
1. Cinta dan taat terhadap agama Islam dan bertekad untuk menyebarluaskannya;
2. Menghargai kebudayaan nasional dan kebudayaan lain yang tidak bertentangan dengan ajaran
agama Islam;
3. Memiliki sikap demokratis, tenggang rasa dan mencintai sesama manusia, bangsa serta
lingkungan sekitarnya;
4. Berminat dan bersikap positif terhadap ilmu pengetahuan;
5. Mematuhi disiplin dan peraturan yang berlaku;
6. Menghargai setiap pekerjaan dan usaha yang halal;
7. Menghargai waktu, hemat dan produktif.
14
Paragraf 2
Kompetensi Lulusan Diniyah Takmiliyah Ulya
Pasal 18
(1) Kompetensi Umum Lulusan Diniyah Takmiliyah Ulya
a. Memiliki sikap sebagai seorang muslim yang bertaqwa dan berakhlak mulia;
b. Memiliki sikap sebagai warga Negara Indonesia yang baik;
c. Memiliki kepribadian yang baik, percaya pada diri sendiri, sehat jasmani dan rohani;
d. Memiliki pengalaman, pengetahuan, keterampilan beribadah dan sikap terpuji yang
berguna bagi pengembangan kepribadian;
e. Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas hidupnya dalam masyarakat dan
berbakti kepada Allah SWT guna mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
(2) Kompetensi lulusan ini dibagi dalam tiga bidang, yaitu :
a. Kompetensi lulusan dalam bidang pengetahuan ialah agar siswa:
1. Memiliki pengetahuan tentang agama Islam secara lebih luas dan mendalam;
2. Memiliki pengetahuan tentang Bahasa Arab secara lebih luas dan mendalam
sebagai alat untuk memahami ajaran agama Islam.
b. Kompetensi lulusan dalam bidang pengalaman, ialah agar siswa:
1. Dapat mengamalkan ajaran agama Islam;
2. Dapat belajar dengan cara yang baik;
3. Dapat bekerjasama dengan orang lain dan dapat mengambil bagian secara aktif
dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat;
4. Dapat menggunakan Bahasa Arab dengan baik serta dan dapat membaca dan
memahami kitab berbahasa Arab;
5. Dapat memecahkan masalah berdasarkan pengamalan dan prinsip-prinsip ilmu
pengetahuan yang telah dikuasai berdasarkan ajaran agama Islam.
c. Kompetensi lulusan dalam bidang nilai dan sikap, ialah agar siswa:
1. Cinta dan taat terhadap agama Islam dan bertekad untuk menyebarluaskannya;
2. Menghargai kebudayaan nasional dan kebudayaan lain yang tidak bertentangan dengan ajaran
agama Islam;
3. Memiliki sikap demokratis, tenggang rasa dan mencintai sesama manusia, bangsa serta
lingkungan sekitarnya;
4. Berminat dan bersikap positif terhadap ilmu pengetahuan;
5. Mematuhi disiplin dan peraturan yang berlaku;
6. Menghargai setiap pekerjaan dan usaha yang halal;
7. Menghargai waktu, hemat dan produktif.
15
Bagian Ketiga
PROSES BELAJAR MENGAJAR DINIYAH TAKMILIYAH
Paragraf 1
Kegiatan Pembelajaran
Pasal 19
Proses kegiatan belajar mengajar di Diniyah Takmiliyah terbagi dalam dua kegiatan, yaitu:
intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
Pasal 20
(1) Kegiatan intrakurikuler adalah kegiatan belajar mengajar / kegiatan tatap muka antara
siswa dengan guru di Diniyah Takmiliyah yang penjatahan waktunya telah ditentukan
dalam program, termasuk di dalamnya kegiatan perbaikan dan pengayaaan.
(2) Kegiatan intrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk
mencapai tujuan maksimal, baik pada masing-masing mata pelajaran maupun sub mata
pelajaran.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan intrakurikuler harus diperhatikan beberapa hal berikut :
a. Waktu yang terjadwal dalam struktur program;
b. Kompetensi mata pelajaran dari masing-masing jenjang Diniyah Takmiliyah, sehingga
kompetensi yang ingin dicapai pada akhir pelajaran dapat dicapai;
c. Sifat masing-masing bidang mata pelajaran, sehingga dapat ditetapkan
pengorganisasian kelas, metode serta sarana dan sumber belajar yang tepat;
d. Berbagai sumber dan saran yang terdapat di Diniyah Takmiliyah dan lingkungan
sekitarnya;
e. Pelaksanaan intrakurikuler, dapat berbentuk :
1. Belajar Klasikal
Belajar klasikal ditujukan untuk memberikan informasi atau pengantar dalam
proses belajar mengajar.
2. Belajar Kelompok
Belajar kelompok terutama ditujukan untuk mengembangkan keterampilan siswa
Diniyah Takmiliyah dalam mempelajari dan mengembangkan materi pokok setiap
pokok bahasan.
3. Belajar Perorangan
Belajar perorangan terutama ditujukan untuk menampung kegiatan perbaikan
dan pengayaan.
16
Pasal 21
(1) Kegiatan ekstrakurikuler ialah kegiatan di luar jam pelajaran biasa, yang dilakukan di dalam
atau di luar Pendidikan dan dilakukan secara berkala dalam waktu-waktu tertentu.
(2) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperluas
pengetahuan siswa mengenai hubungan antara berbagai bidang pengembangan/mata
pelajaran, menyeluruh bakat dan minat, serta melengkapi upaya pembinaan manusia
seutuhnya.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler harus diperhatikan beberapa hal berikut:
a. Materi kegiatan yang dapat memberi pengayaan bagi siswa;
b. Sejauh mungkin tidak terlalu membebani siswa;
c. Memanfaatkan potensi dan lingkungan;
d. Memanfaatkan kegiatan keagamaan.
Paragraf 2
Sistem Pembelajaran Pendidikan
Pasal 22
(1) Dalam rangka menciptakan sistem pembelajaran yang efektif, kreatif, efisien, dan
menyenangkan diterapkan sistem yang dapat menjamin bahwa waktu yang terbatas dapat
dimanfaatkan secara optimal dengan memakai strategi mastery learning (belajar tuntas).
(2) Dalam rangka memperoleh data dan informasi sebagai dasar tentang penentuan tingkat
keberhasilan siswa dalam penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar diterapkan
sistem penilaian melalui penyelenggaraan ulangan atau tes dengan jenis penilaiannya dapat
menggunakan kuis, pertanyaan lisan di kelas, ulangan harian,ulangan tengah semester,
ulangan semester, ulangan kenaikan, tugas individu, tugas kelompok, dan ujian praktek.
Bagian Keempat
PENILAIAN DINIYAH TAKMILIYAH
Paragraf 1
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Penilaian
Pasal 23
(1) Penilaian adalah suatu usaha untuk mengumpulkan berbagai informasi secara
berkesinambungan dan menyeluruh, tentang proses dan hasil belajar yang telah dicapai
oleh siswa melalui kegiatan belajar mengajar yang ditetapkan.
(2) Tujuan Penilaian adalah untuk memperoleh data dan informasi sebagai dasar untuk
menentukan langkah selanjutnya.
17
(3) Fungsi Penilaian, yaitu:
a) Memberikan umpan balik kepada guru sebagai dasar memperbaiki cara mengajar,
mengadakan perbaikan bagi siswa dalam hal cara belajar dan penggunaan waktu
belajar.
b) Menentukan hasil kemampuan belajar siswa yang diperlukan untuk laporan kepada orang
tua, penentuan kenaikan kelas atau penentuan lulus tidaknya siswa.
c) Menempatkan siswa dalam situasi belajar yang tepat. Fungsi ini dimanfaatkan untuk
mencarikan tempat duduk siswa yang sesuai dengan kondisi fisiknya, menentukan
anggota kelompok belajarnya yang serasi.
d) Mengenal latar belakang psikologis, fisik dan lingkungan siswa terutama yang mengalami
kesulitan belajar. Fungsi ini sebagai dasar untuk memecahkan masalah kesulitan belajar
siswa serta dasar untuk melakukan bimbingan yang sebaik-baiknya.
Paragraf 2
Sasaran Penilaian
Pasal 24
(1) Sasaran penilaian meliputi semua komponen yang menyangkut proses dan hasil belajar
siswa dalam kegiatan belajar mengajar, baik kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler.
(2) Kegiatan kurikuler mencakup kegiatan mendalami dan menghayati bahan pelajaran sejalan
dengan yang diprogramkan pada kurikuler.
(3) Kegiatan ekstrakurikuler mencakup kegiatan memperkaya dan memperluas pembinaan
pengetahuan, yang menitikberatkan kepada penerapan pengetahuan lebih lanjut yang telah
dipelajari dari beberapa bidang studi yang diprogramkan pada kurikulum.
(4) Kegiatan kurikuler sepenuhnya berpengaruh pada penilaian mata pelajaran yang
bersangkutan, sedangkan ekstrakurikuler hanya dalam hal-hal tertentu saja dapat dijadikan
bahan yang dapat dipengaruhi penilaian mata pelajaran tertentu.
Paragraf 3
Ciri-Ciri Penilaian
Pasal 25
a. Menyeluruh
Perubahan tingkah laku yang ditetapkan dalam tujuan pendidikan yang hendak dicapai
bersifat menyeluruh yang menyangkut semua aspek kepribadian siswa. Karena itu penilaian
yang dilakukan harus bersifat menyeluruh pula, yaitu menyangkut perilaku, sikap, aktifitas
belajar mengajar, kreatifitas dan cara-cara penyampaian pendapat. Dengan demikian
penilaian baru bersifat menyeluruh apabila penilaian mencakup aspek proses dan hasil
belajar secara bertahap dan menghasilkan perubahan tingkah laku tidak hanya dalam ranah
kognitif, tetapi termasuk pula ranah psikomotorik yang secara keseluruhan mengungkapkan
proses keterampilan siswa.
18
b. Berkesinambungan
Penilaian dilakukan secara berencana, terus menerus, dan bertahap untuk memperoleh
gambaran tentang perubahan tingkah laku pada siswa sebagai hasil kegiatan belajar
mengajar.
c. Obyektif
Penilaian harus didasarkan pada kenyataan bentuk tingkah laku, tingkat keberhasilan siswa,
dan dengan alat penilaian yang terandalkan yang bias menggambarkan apa-apa yang
sebenarnya ingin diukur sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.
Paragraf 4
Tahap-Tahap Penilaian
Pasal 26
a. Perencanaan penilaian
Pada perencanaan penilaian guru harus mengembangkan soal-soal berdasarkan tujuan dan
pembelajaran khusus yang dibuat pada satuan pelajaran. Perencanaan penilaian hendaklah
dilakukan baik untuk tes formatif, tes unit atau tes sub unit, tes sumatif maupun evaluasi
belajar tahap akhir. Dalam penyusunan alat dan ragam soal terlebih dahulu perlu diperhatikan
ranah yang akan dijaring yang berkaitan dengan teknik penilaian. Kemudian untuk khusus
ranah kognitif perlu pula dibuatkan kisi-kisi agar guru tidak tergelincir hanya untuk menjaring
daya ingatan, terlupa mengungkap pemahaman, penerapan, analisis dan sintesa.
b. Pelaksanaan penilaian
Pelaksanaan penilaian dilakukan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung sesuai
dengan prinsip berkesinambungan. Bila perlu penilaian awal (pratest) dilakukan untuk
memperoleh gambaran tingkat penguasaan siswa akan pelajaran yang akan dipelajari.
Sedangkan penilaian lainnya diberikan untuk memperoleh gambaran mengenai sejauh mana
tingkat perubahan kemampuan dan keberhasilan belajar siswa dalam rentang waktu tertentu,
pada akhir setiap satuan pelajaran (post-test) pada pertengahan semester (sub sumatif) dan
pada akhir catur wulan dan semester (test sumatif).
Paragraf 5
Cara, Standar dan Teknik Penilaian
Pasal 27
Cara penilaian dapat dibedakan melalui:
a. cara mengerjakan /pelaksanaan evaluasi yaitu:
1. Cara tertulis
2. Cara lisan dan
3. Cara praktek.
19
b. cara member skor, yaitu :
1. Cara kualitatif, seperti istimewa, baik sekali, baik, cukup, sedang dan kurang.
2. Cara kuantitatif, dimana hasil yang dicapai siswa dijadikan dalam bentuk rentangan antara
0-100.
3. Apabila nilai kualitatif harus diubah (dikonversi) keadaan nilai kuantitatif, maka perubahan
tersebut diatur demikian,
Bentuk
Bentuk Kuantitatif Kuantitatif
Rentangan 0-100 Rentangan 0-100
Istimewa
Baik Sekali
Cukup
Sedang
Kurang
10
9
7
6
< 5
96-100
86 – 95
76 – 85
55 – 65
< 54
Pasal 28
Standar Penilaian terdiri atas:
a. Standar mutlak
Standar mutlak adalah penilaian yang didasarkan pada tingkat keberhasilan penguasaan dan
penilaian program dengan tidak membandingkan pada hasil siswa lain dalam kelompok. Jadi
walaupun seorang siswa di kelasnya sudah terbaik, terpandai, tetapi menurut kriteria yang
ditetapkan belum memenuhi, tetap belum dapat dinyatakan berhasil/lulus. Demikian juga
untuk tes formatif, sejalan dengan prinsip belajar tuntas, digunakan standar mutlak pula.
Sebagai contoh untuk dapat lulus tes seorang siswa harus mendapat nilai sekurangkurangnya
75 %.
b. Standar relatif
Untuk tes unit (sub sumatif dan sumatif) digunakan standar relatif dengan penilaian standar
relatif ini hasil yang dicapai masing-masing siswa dibandingkan norma kelompok, sehingga
dinyatakan lulus, kalau kebanyakan temannya memperoleh nilai yang lebih rendah.
Pasal 29
Teknik Penilaian yang dapat digunakan oleh guru meliputi 2 (dua) golongan pokok, yaitu :
a. Teknik tes terutama digunakan untuk menilai kemampuan siswa dalam ranah pengetahuan
(kognitif) dan keterampilan sebagai hasil belajar. Termasuk pada teknik tes adalah tes
perbuatan. Tes perbuatan, terutama digunakan untuk nilai tingkat keterampilan
(psikomotor) sebagai hasil belajar, seperti keterampilan gerak dan keterampilan ucapan.
b. Teknik non tes, terutama digunakan untuk menilai mutu ranah efektif sebagai hasil belajar.
20
Paragraf 6
Analisis Penilaian
Pasal 30
Analisis penilaian dilakukan untuk mengetahui tingkat kemampuan siswa secara perorangan
dan kedudukannya dalam kelompok, serta untuk menyempurnakan kegiatan belajar mengajar.
Paragraf 7
Pelaporan Hasil Penilaian
Pasal 31
(1) Pelaporan hasil penilaian adalah menyampaikan hasil yang diperoleh siswa dalam
penyelesaian tugasnya.
(2) Bentuk pelaporan itu dapat berupa angka maupun berupa komentar atau kedua-duanya.
(3) Hasil penilaian sangat penting bagi siswa sebagai sumber motivasi dan umpan balik bagi
perbaikan kegiatan belajar mereka.
(4) Sistem pencatatan hasil penilaian perlu ditata dengan rapih dan sistematis sehingga
memudahkan guru dalam membuat laporan lebih lanjut pada waktu yang diperlukan,
misalnya untuk kegiatan rapor, surat tanda tamat belajar dan sebagainya.
(5) Pelaporan hasil penilaian akhir Diniyah Takmiliyah diberikan dalam bentuk ijazah Diniyah
Takmiliyah sesuai dengan jenjang yang telah ditempuh siswa dan pemberian ijazah ini
sepenuhnya diserahkan kepada pengelola Madrasah Diniyah (Diniyah Takmiliyah) yang
bersangkutan baik dalam hal format, isi, maupun validitasnya.
BAB VI
PENGELOLAAN ADMINISTRASI, PENDIDIK, TENAGA KEPENDIDIKAN
DAN SISWA DINIYAH TAKMILIYAH
Bagian Pertama
PENGELOLAAN ADMINISTRASI DINIYAH TAKMILIYAH
Paragraf 1
Pengertian Administrasi Diniyah Takmiliyah
Pasal 32
Administrasi Diniyah Takmiliyah ialah segala usaha bersama untuk mendayagunakan sumbersumber,
baik personil maupun material secara efektif dan efisien guna menunjang tercapainya
tujuan pendidikan Diniyah Takmiliyah secara optimal dengan menerapkan sistem administrasi
pendidikan modern yang menggunakan prinsip pengembangan dan pendayagunaan organisasi
secara kooperatif (kerjasama) dan aktivitas-aktivitas yang melibatkan keseluruhan personel dan
sumber daya dalam masyarakat.
21
Paragraf 2
Prinsip Umum Administrasi Diniyah Takmiliyah
Pasal 33
a. Administrasi Diniyah Takmiliyah bersifat praktis, dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi
dan situasi nyata di Diniyah Takmiliyah.
b. Administrasi Diniyah Takmiliyah berfungsi sebagai sumber informasi bagi peningkatan
pengelolaan pendidikan dan proses belajar mengajar.
c. Administrasi Diniyah Takmiliyah dilaksanakan dengan suatu sistem mekanisme kerja yang
menunjang realisasi pelaksanaan kurikulum.
Paragraf 3
Ruang Lingkup Administrasi Diniyah Takmiliyah
Pasal 34
Secara umum ruang lingkup administrasi Diniyah Takmiliyah meliputi :
a. Administrasi proses belajar mengajar
1. Menyusun program tahunan atau semesteran termasuk pembagian tugas mengajar;
2. Menyusun jadwal;
3. Mengatur pelaksanaan penyusunan satuan pelajaran dan lembaran kerja serta
pembagian waktu yang digunakan;
4. Mengatur pelaksanaan evaluasi belajar dan mengatur norma penilaian;
5. Mengatur norma kelas;
6. Mengatur pencatatan kemajuan belajar siswa;
7. Mengatur usaha pembinaan peningkatan perbaikan pengajaran;
8. Mengatur program penggunaan waktu jam kosong.
b. Administrasi keterangan
1. Menginventarisasi pegawai;
2. Mengusulkan formasi guru dan merencanakan pembagian tugas guru;
3. Mengatur kesejahteraan;
4. Mengatur pembagian tugas bila ada guru yang berhalangan.
c. Administrasi keuangan
1. Mengatur penerimaan keuangan;
2. Mengelola keuangan;
3. Mempertanggungjawabkan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d. Administrasi kesiswaan
1. Mengatur penerimaan siswa baru berdasarkan pedoman penerimaan siswa baru;
2. Mencatat kehadiran dan ketidakhadiran siswa;
3. Mengatur program kurikuler dan ekstrakurikuler;
4. Mengatur mutasi siswa
22
e. Administrasi hubungan dengan masyarakat
1. Mengatur hubungan Diniyah Takmiliyah dengan ornag tua siswa
2. Memelihara dan mengembangkan hubungan Diniyah Takmiliyah dengan lembagalembaga
pemerintah, swasta dan sebagainya.
3. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang fungsi Diniyah Takmiliyah melalui
bermacam-macam teknik komunikasi.
f. Administrasi sarana/prasarana/gedung dan perlengkapan Diniyah Takmiliyah
1. Mengatur buku-buku pelajaran untuk siswa
2. Mengatur perpustakaan
3. Mengatur alat-alat pelajaran/alat praga
4. Mengatur pemeliharaan kebersihan gedung dan keindahan halaman sekolah, sarana oleh
raga dan lain-lain
5. Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan kelengkapan Diniyah Takmiliyah
6. Mengatur inventaris tanah, gedung dan perlengkapan.
Bagian Kedua
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DINIYAH TAKMILIYAH
Pasal 35
(1) Pendidik Diniyah Takmiliyah dipersyaratkan memenuhi kriteria sebagaimana diatur Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yaitu pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan.
(2) Pendidik Diniyah Takmiliyah wajib memiliki kompetensi sebagaimana pendidik pada
Pendidikan Formal yaitu kompetensi kepribadian, profesioanal, sosial dan pedagogik.
(3) Tenaga kependidikan dalam Diniyah Takmiliyah sekurang-kurangnya meliputi kepala
lembaga Diniyah Takmiliyah, guru mata pelajaran dan tenaga administrasi.
(4) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki tanggung jawab yang
berbeda, yaitu:
a. Kepala lembaga Diniyah Takmiliyah bertangung jawab secara keseluruhan atas proses
pembelajaran, memberikan motivasi, melakukan monitoring, evaluasi, dan
pengembangan lembaga.
b. Dewan/staf/Guru memiliki tanggung jawab melaksanakan proses belajar mengajar
secara langsung kepada para siswa sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
c. Sedangkan Tata Usaha (tenaga administrasi) memiliki tanggung jawab tentang urusan
administrasi baik yang berhubungan dengan internal lembaga maupun yang
berhubungan dengan pihak luar.
23
Bagian Ketiga
SISWA DINIYAH TAKMILIYAH
Pasal 36
(1) Siswa Diniyah Takmiliyah adalah anak-anak atau remaja yang di pagi harinya telah
mengikuti pendidikan formal baik yang berada di sekolah umum maupun madrasah dan
tidak ditentukan secara kaku dalam hal usia.
(2) Siswa Diniyah Takmiliyah yang akan melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih
tinggi wajib melampirkan Ijazah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah untuk ke SMP/MTs, Diniyah
Takmiliyah Wustha untuk ke SMA/SMK/MA.
(3) Siswa yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (2) wajib
melampirkan Surat Keterangan sedang mengikuti Pendidikan Diniyah dari Kepala Satuan
Pendidikan Diniyah yang terakreditasi/terdaftar di Kantor Kementerian Agama.
(4) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diketahui oleh Ketua FKDT
Kecamatan.
BAB VII
SUPERVISI, MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
Bagian Pertama
SUPERVISI
Pasal 37
(1) Supervisi Diniyah Takmiliyah adalah suatu usaha meningkatkan mutu pengajaran dengan
ditunjang oleh unsur-unsur lain, seperti guru, prasarana, sarana, kurikulum, sistem
pengajaran dan penilaian.
(2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Supervisor, yaitu:
a. Kepala Diniyah Takmiliyah
b. Pengawas
(3) Hasil kegiatan yang dilakukan oleh supervisor, seperti pertemuan individual dengan guru
atau siswa, rapat-rapat kelompok, kunjungan-kunjungan, cara menggunakan alat
pelajaran, dan pertukaran pendapat digunakan untuk membimbing guru dalam
pengembangan proses belajar mengajar.
(4) Pusat perhatian supervisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah perkembangan
dan kemajuan siswa yang berpusat pada peningkatan kemampuan profesional guru
dengan segala aspeknya, seperti perbaikan metode dan teknik mengajar, perbaikan cara
dan prosedur penilaian, penciptaan kondisi yang layak bagi perkembangan kemampuan
guru.
24
(5) Tujuan supervisi pendidikan adalah membina dan mengembangkan program pendidikan
agar situasi pendidikan dan pengajaran di Diniyah Takmiliyah berjalan secara efektif dan
efisien. Khususnya peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar di kelas.
Bagian Kedua
MONITORING
Pasal 38
(1) Kepala Diniyah Takmiliyah dalam melaksanakan fungsinya sebagai supervisor harus
melakukan monitoring atas segala pelaksanaan tugas setiap guru.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a. pencapaian target kurikulum.
b. pencapaian target kegiatan Diniyah Takmiliyah.
c. kehadiran guru, tenaga administrasi, siswa
d. penggunaan alat peraga pendidikan.
(3) Tujuan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
a. mengetahui sejauh mana setiap tugas/instruksi dilaksanakan
b. mengetahui tahap-tahap pencapaian target apakah sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan dalam jadwal, hambatan/hambatan apa yang timbul sehingga tahapan
target tidak tercapai.
Bagian Ketiga
EVALUASI
Pasal 39
(1) Pengelola/kepala Diniyah Takmiliyah harus mengevaluasi semua kegiatan semesteran dan
kegiatan tahunan Diniyah Takmiliyah yang dikelolanya.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. evaluasi pencapaian target kurikulum
Pada akhir semester atau akhir tahun ajaran, kepala Diniyah Takmiliyah harus
mengevaluasi pencapaian target kurikulum setiap mata pelajaran. Dari evaluasi ini
kepala Diniyah Takmiliyah dapat menentukan kebijakan untuk semester atau tahun
ajaran yang akan datang. Disamping itu Kepala Diniyah Takmiliyah juga dapat
mengadakan studi banding dengan Diniyah Takmiliyah lainnya tentang pencapaian
target kurikulum ini untuk bahan perbaikan dimasa yang akan datang
25
b. evaluasi pencapaian target kegiatan Diniyah Takmiliyah;
c. evaluasi kehadiran guru, karyawan dan siswa.
1. Evaluasi terhadap tingkat kehadiran guru, karyawan dan siswa dalam
melaksanakan tugasnya perlu dicermati dengan teliti untuk mengetahui seberapa
jauh dampak ketidakhadiran guru, karyawan dan siswa terhadap ketidak
suksesan/kekurangsuksesan pelaksanaan suatu kegiatan atau program Madrasah
Diniyah (Diniyah Takmiliyah).
2. Bagi pengelola/kepala Madrasah Diniyah (Diniyah Takmiliyah), evaluasi kehadiran
guru dan karyawan langsung dapat digunakan untuk mengetahui sifat/rasa
tanggung jawab/disiplin serta keteladanan pribadi seorang guru, karyawan atau
tugas yang dibebankan kepadanya. Selanjutnya, diharapkan pengelola/kepala
Madrasah Diniyah (Diniyah Takmiliyah) dapat menugaskan guru/karyawan yang
lebih tepat untuk tugas-tugas tertentu dan tidak terjadi lagi kegagalan/kekurang
suksesan suatu kegiatan yang disebabkan oleh faktor ketidakhadiran
pelaksanaannya.
3. Evaluasi atas kehadiran siswa harus dijadikan dasar dalam menentukan
kebijaksanaan selanjutnya, sehingga tingkat kehadiran siswa dapat lebih tinggi dari
masa sebelumnya. Usaha pengelola/kepala Madrasah Diniyah (Diniyah Takmiliyah)
dalam mempertinggi tingkat kehadiran siswa ini sangat penting, karena pada
hakekatnya tujuan lembaga pendidikan adalah untuk kepentingan siswa dalam
kesuksesannya mengikuti pelajaran, dan kesuksesan dalam mengikuti pelajaran
salah satunya ditentukan oleh tingkat kehadiran siswa dalam belajar.
Bagian Keempat
PELAPORAN
Pasal 40
(1) Kepala Diniyah Takmiliyah harus menyusun laporan untuk disampaikan kepada Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung/Kota yang bersangkutan.
(2) Laporan yang harus disampaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi laporan
semesteran dan Laporan tahunan.
(3) Laporan semesteran dan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas:
a. Laporan kegiatan yang berisi kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan meliputi:
1. Kegiatan pembukaan awal tahun ajaran/awal semester;
2. Pelaksanaan proses belajar mengajar;
26
3. Pelaksanaan peringatan hari-hari besar Islam/Nasional;
4. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler;
5. Pelaksanaan evaluasi sumatif dan ujian akhir;
6. Kenaikan kelas dan kelulusan
b. Laporan data yang berisi data-data Diniyah Takmiliyah bersangkutan, meliputi:
1. Data jumlah guru menurut kualifikasi ijazah;
2. Data jumlah karyawan menurut kualifikasi ijazah;
3. Data jumlah siswa perkelas menurut jenis kelamin;
4. Data jumlah siswa yang naik/tidak naik kelas;
5. Data jumlah lulusan (siswa yang tamat);
6. Data mutasi siswa;
7. Data luas tanah dan kepemilikannya;
8. Data gedung/bangunan/jumlah lokal;
9. Data meubeulair;
10. Data alat mekanik;
11. Data alat peraga pendidikan;
12. Data buku;
13. Data pencapaian target kurikulum tiap mata pelajaran;
14. Data nilai-nilai siswa dalam tiap mata pelajaran.
(4) Fungsi Laporan kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah sebagai dasar Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, maupun
Kementerian Agama Pusat untuk menetapkan kebijakan selanjutnya.
BAB VIII
KETENTUN PENUTUP
Pasal 41
Hal-hal yang bersifat operasional dan belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 42
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
27
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung.
Ditetapkan di Soreang
pada tanggal 19 Agustus 2010
BUPATI BANDUNG,
ttd
OBAR SOBARNA
Diundangkan di Soreang
pada tanggal 19 Agustus 2010
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BANDUNG,
ttd
SOFIAN NATAPRAWIRA
BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG
TAHUN 2010 NOMOR 34