PERDA

LEMBARAN DAERAH
K A B U P A T E N B A N D U N G
NOMOR 7 TAHUN 2008
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG
NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG
WAJIB BELAJAR DINIYAH TAKMILIYAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANDUNG,
Menimbang : a. bahwa pendidikan nasional di samping
bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa
juga meningkatkan keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berahlak
mulia untuk menghadapi tantangan perubahan
kehidupan lokal, nasional dan global ;
b. bahwa untuk mewujudkan tujuan tersebut
anak didik, perlu diberikan pendidikan agama
Islam yang memadai ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud
huruf a dan b, guna mendukung keberhasilan
dalam pelaksanaannya serta kepastian hukum
diperlukan adanya pengaturan Wajib Belajar
Diniyah Takmiliyah yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung ;
2
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten
Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita
Negara Tahun 1950);
2. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 3242 ) ;
3. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
3
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3412)
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
1998 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3764);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
1990 tentang Pendidikan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3413) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor
55Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3763);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
1992 tentang Peran serta Masyarakat
dalam Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3485);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496 ) ;
4
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah Pusat,
Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2007 tentang Pendidikan Agama dan
Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4769);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2008 Tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
4815);
12. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun
2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Departemen Agama ;
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 03
Tahun 1983 tentang Kurikulum Madrasah
Diniyah ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung
Nomor 4 Tahun 2004 Tentang
Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di
Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah
Tahun 2004 Nomor 24 Seri D ) ;
5
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung
Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparansi
dan Partisipasi Dalam Penyelenggaraan
Pemerintah di Kabupaten Bandung
(Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 29
Seri D);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan
Pemerintah Kabupaten Bandung
(Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor
17);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG
dan
BUPATI BANDUNG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG WAJIB
BELAJAR DINIYAH TAKMILIYAH.
6
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah,
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah adalah Kabupaten Bandung.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bandung.
4. Bupati adalah Bupati Bandung.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bandung.
6. Kantor Departemen Agama yang selanjutnya disebut Kandepag
adalah Kantor Departemen Agama Kabupaten Bandung.
7. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Bandung.
8. Penyelenggara Diniyah Takmiliyah yang selanjutnya disebut
Penyelenggara adalah Organisasi , Lembaga Masyarakat,
Pemerintah Daerah atau Pemerintah.
9. Wajib Belajar adalah Program Pendidikan minimal yang
seharusnya diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung
jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10. Diniyah Takmiliyah adalah satuan Pendidikan Keagamaan Islam
Non Formal yang menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam
sebagai pelengkap pengajaran pada setiap jenjang pendidikan.
11. Peserta Didik adalah anak usia sekolah pada setiap jenjang
pendidikan.
7
12. Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mempunyai kompetensi membimbing, mengajar dan atau
melatih peserta didik yang diangkat oleh penyelenggara
pendidikan.
13. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidkan tertentu.
BAB II
AZAS, KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2
Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang dasar 1945.
Pasal 3
Diniyah Takmiliyah berkedudukan sebagai satuan pendidikan agama
Islam non formal yang menyelenggarakan pendidikan Islam sebagai
pelengkap pengajaran pada setiap jenjang pendidikan.
Pasal 4
Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah berfungsi untuk memenuhi
kebutuhan tambahan pendidikan Agama Islam bagi siswa yang
belajar di setiap jenjang pendidikan
8
Pasal 5
Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah bertujuan memberikan bekal
kemampuan beragama kepada peserta didik untuk mengembangkan
kehidupannya sebagai warga muslim yang berilmu, beriman,
bertaqwa, beramal shaleh dan berahlak mulia serta menjadi warga
Negara Indonesia yang berkepribadian, percaya pada diri sendiri,
sehat jasmani dan rohani.
BAB III
MASA PENDIDIKAN
Pasal 6
(1) Diniyah Takmiliyah Awaliyah di selenggarakan dengan masa
belajar 4 (empat) tahun.
(2) Diniyah Takmiliyah Wustho di selenggarakan dengan masa
belajar 2 (dua) tahun.
(3) Diniyah Takmiliyah Ulya di selenggarakan dengan masa belajar
2 (dua) tahun.
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Pertama
Penyelenggara
Pasal 7
Diniyah Takmiliyah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, dapat
diselenggarakan oleh Organisasi, Lembaga Masyarakat, Pemerintah
Daerah atau Pemerintah.
9
Pasal 8
Kegiatan belajar mengajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah dapat
dilaksanakan pagi atau sore hari bertempat di Pondok Pesantren,
Gedung Mandiri, Gedung Sekolah, Masjid, Mushola atau tempat
lainnya yang layak.
Pasal 9
Penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah dapat dilaksanakan secara
terpadu dengan sekolah sesuai dengan jenjang pendidikannya
Pasal 10
Penamaan Diniyah Takmiliyah diserahkan sepenuhnya kepada
penyelenggara.
Bagian Kedua
Perizinan
Pasal 11
(1) Untuk menyelenggarakan Diniyah Takmiliyah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 7, wajib memiliki izin dari Depatemen
Agama berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan.
(2) Tata cara mendapatkan Izin, persyaratan dan bentuk izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati.
10
Bagian Ketiga
Kurikulum
Pasal 12
(1) Kurikulum Diniyah Takmiliyah adalah merupakan pedoman
penyelenggaraan untuk mencapai tujuan pendidikan Diniyah
Takmiliyah.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
Departemen Agama mengacu kepada ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 yang
diwujudkan dalam program pembelajaran, sekurang-kurangnya
memuat mata pelajaran Al-Quran-Hadist, Aqidah-Ahlak, Fiqihibadah,
Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab dan Praktek
Ibadah.
(2) Disamping kurikulum sebagaimana diamksud pada ayat (1),
Diniyah Takmiliyah dalam melaksanakan program pembelajaran
dapat menyelenggarakan muatan lokal yang relevan.
Bagian Keempat
Peserta Didik
Pasal 14
(1) Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah awaliyah bersifat terbuka dan
memberikan keleluasaan kepada peserta didik.
(2) Peserta didik Diniyah Takmiliyah adalah :
a. siswa SD/Sederajat untuk Diniyah Takmiliyah Awaliyah ;
11
b. siswa SMP/Sederajat untuk Diniyah Takmiliyah Wustho;
c. siswa SMA/Sederajat untuk Diniyah Takmiliyah Ulya.
Pasal 15
Setiap peserta didik mempunyai hak :
a. mendapatkan perlakuan sesuai dengan bakat, minat dan
kemampuan;
b. mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar
pendidikan berkelanjutan;
c. memperoleh penilaian hasil belajarnya;
d. memperoleh Ijazah.
Pasal 16
Setiap peserta didik berkewajiban untuk :
a. menunjang kelancaran proses belajar mengajar;
b. mematuhi semua peraturan yang berlaku;
c. menghormati pendidik dan tenaga kependidikan.
Bagian kelima
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal 17
(1) Pendidik pada Diniyah Takmiliah adalah orang-orang yang
diangkat oleh penyelenggara dengan tugas mendidik dan
mengajar pada Diniyah Takmiliah.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga kerja pendidik, yang
bersangkutan harus memiliki kompetensi, kepribadian,
profesional, sosial dan padagogik.
12
(3) Kriteria kompetensi, kepribadian, professional, sosial dan
padagogik diatur kemudian oleh Peraturan Bupati.
Pasal 18
Setiap pendidik mempunyai hak:
a. memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. memperoleh pembinana karir berdasarkan prestasi kerja;
c. memperoleh Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas, dan
Hak Kekayaan Intelektual;
d. menggunakan sarana,prasarana dan fasilitas pendidikan yang baik
dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 19
Setip pendidik berkewajiban untuk :
a. melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan
pengabdian;
b. meningkatkan kemampuan profesionalisme sesuai perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan pembangunan bangsa;
c. menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
masyarakat.
BAB V
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 20
(1) Pengelolaan wajib belajar Diniyah Takmiliyah menjadi tanggung
jawab Penyelenggara.
13
(2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah di
laksanakan oleh Departemen Agama , Pemerintah Daerah,
masyarakat dan orang tua peserta didik.
(3) Departemen Agama melaksanakan pengelolaan di bidang
kurikulum pendidikan.
(4) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memfasilitasi pelaksanaan
pengelolaan dan pengawasan di bidang sarana dan prasarana
pendidikan.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 21
Pembiayaan penyelenggaraan Diniyah Takmiliah merupakan
tanggung jawab bersama antara Departemen Agama , Pemerintah
Daerah dan Masyarakat.
BAB VII
EVALUASI DAN SERTIFIKASI
Pasal 22
(1) Evaluasi di lakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan
secara lokal terhadap peserta didik, lembaga dan program
pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi peserta didik untuk memantau proses belajar,
kemampuan dalam rangka perbaikan hasil belajar siswa.
14
Pasal 23
(1) Sertifikasi berbentuk Ijazah.
(2) Ijazah di berikan kepada peserta didik sebagai pengakuan dan
prestasi belajar siswa.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Dengan diberlakukannya peraturan Daerah ini, Madrasah Diniyah
yang sudah berkembang di masyarakat ,dapat menyelenggarakan
Program Pendidikan Agama Islam sesuai dengan kurikulum Diniyah
Takmiliyah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Hal-hal yang bersifat operasional dan belum diatur dalam Peraturan
Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan di
tetapkan oleh Bupati.
Pasal 26
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
15
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Daerah.
Ditetapkan di Soreang
pada tanggal 9 Oktober 2008
BUPATI BANDUNG,
ttd
OBAR SOBARNA
Diundangkan di Soreang
pada tanggal 9 Oktober 2008
Plt. SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BANDUNG,
ttd
SOFIAN NATAPRAWIRA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG
TAHUN 2008 NOMOR 7
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM
ttd
DIAR IRWANA, SH
NIP. 010 139 850
16
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG
NOMOR TAHUN 2008
TENTANG
WAJIB BELAJAR DINIYAH TAKMILIYAH AWALIAH
1. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Reoublik Indonesia Tahun
1945 Pasal 31 ayat (3) berbunyi: “pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sisyem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serts akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undang-undang “. Atas dasar amanay Undang-Undang Dasar
1945 tersebut, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
system pendidikan Nasional pada pasal 3 menyatakan bahwa
pendidikan nasional bertujuan unyuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Dalam penjelasa Umum
Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2003 tentang system pendidikan
nasional adalah “pelaksanaan pendidikan agama dan akhlak
mulia”.
Pendidikan keagamaan juga berkembang akibat mata
pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilaimenghadapi
berbagai keterbatasan. Sebagian masyarakat mengatasinya
dengan tambahan pendidikan agama dirumah, rumah ibadah,
ataw di perkumpulan-perkumpulan yang kemudian berkembang
menjadi satuan atau program pendidikan keagamaan formal,
nonformal atau informal.
17
Secara histories, keberadaan pendidikankeagamaan berbasis
masyarakat menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan
masyarakat belajar, terlebih lagi karena bersumber dari aspirasi
masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat
sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan. Dalam kenyataan
terdapat kesenjangan sumber daya yang besar antar satuan
pendidikan keagamaan. Sebagai komponen system pendidikan
nasional, pendidikan keagamaan perlu diberi kesempatan untuk
berkembang, dabina dan di tingkatkan mutunya oleh semua
komponen bangsa, termasuk pemerintah dan pemerintah daerah.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan adanya
keterbatasan pendidikan agama bagi siswa yang beragama islam
tersebut maka perlu pendidikan agama yang memadai bagi
masyarakat, salah satunya melalui pengaturan wajib belajar
Diniyah Takmiliyah Awaliyah yang di tetapkan dangan peraturan
daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal ini menjelaskan arti beberapa istilah yang digunakan
dalam perayuran daerah ini, sehingga dalam demikian
diharapkan dapat diharapkan dapat menghindarkan kesalah
pahaman dalam menafsirkannya.
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Cukup Jelas
18
Pasal 6
Cukup Jelas
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Cukup Jelas
Pasal 13
Cukup Jelas
Pasal 14
Cukup Jelas
Pasal 15
Cukup Jelas
Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
Cukup Jelas
19
Pasal 18
Cukup Jelas
Pasal 19
Cukup Jelas
Pasal 20
Cukup Jelas
Pasal 21
Cukup Jelas
Pasal 22
Cukup Jelas
Pasal 23
Cukup Jelas
Pasal 24
Cukup Jelas
Pasal 25
Cukup Jelas