Rabu, 21 September 2011

FORMULIR

                                                                                                                       
FORMULIR NOMOR REGISTRASI GURU DINIYAH TAKMILIYAH


1.
Nomor Reg
:
...........................................................................................................



































2.
Nama (Lengkap dengan gelar akademik)
:
...........................................................................................................



































3
Masa Kerja sebagai guru
:
...........................................................................................................



































4
Jenis Kelamin*)
:
...........................................................................................................



































6
Tempat, Lahir
:
...........................................................................................................


































8
Tanggal Lahir
:
...........................................................................................................


































9
Alamat Jl/RT/RW/No
:
...........................................................................................................



































Kel/Desa
:
...........................................................................................................



































Kecamatan
:
...........................................................................................................




































No Hp/Telp
:
...........................................................................................................



































No KTP
:
...........................................................................................................


































10
DTA tempat tugas ***)
:
...........................................................................................................




































a. Nama DINIYAH
:
...........................................................................................................




































b. Alamat Diniyah
:
...........................................................................................................




































 c   Kel/Desa
:
...........................................................................................................




































d. Kecamatan
:
...........................................................................................................




































f. Kabupaten/Kota
:
...........................................................................................................




































g. Provinsi                 
:
...........................................................................................................




































h. No. Telp. Diniyah
:
...........................................................................................................




































i. No. Statistik Diniyah
:
...........................................................................................................




































j.. DKM / Yayasan
:
...........................................................................................................



































 
                                                                                                            ……...,…..,……………2011
Mengetahui:
Kepala Diniyah                                                                                   Guru Diniyah



……………………………                                                                ………………….
            Lampirkan
  1. KTP/Atau Keterangan Domisili
  2. Piagam/SK Izin
  3. Pas Fhoto 3x4 dua buah berwarna

LAULA TARBIYAH LAHALAKAL UMMAH *^*

Tarbiyah berasal dari bahasa Arab yang berarti pendidikan, sedangkan orang yang mendidik dinamakan Murobi.
Etimologi
Secara umum, tarbiyah dapat dikembalikan kepada 3 kata kerja yg berbeda, yakni:
1. Rabaa-yarbuu yg bermakna namaa-yanmuu, artinya berkembang.
2. Rabiya-yarbaa yg bermakna nasya-a, tara’ra-a, artinya tumbuh.
3. Rabba-yarubbu yg bermakna aslahahu, tawallaa amrahu, sasa-ahuu, wa qaama ‘alaihi, wa ra’aahu, yang artinya masing memperbaiki, mengurus, memimpin, menjaga dan memeliharanya (atau mendidik).
Makna
Makna tarbiyah adalah sebagai berikut:
1. proses pengembangan dan bimbingan, meliputi jasad, akal, dan jiwa, yang dilakukan secara berkelanjutan, dengan tujuan akhir si anak didik tumbuh dewasa dan hidup mandiri di tengah masyarakat.
2. kegiatan yg disertai dengan penuh kasih sayang, kelembutan hati, perhatian, bijak, dan menyenangkan (tidak membosankan).
3. menyempurnakan fitrah kemanusiaan, memberi kesenangan dan kemuliaan tanpa batas sesuai syariat Allah SWT.
4. proses yg dilakukan dengan pengaturan yg bijak dan dilaksanakan secara bertahap dari yg mudah kepada yg sulit.
5. mendidik anak melalui penyampaian ilmu, menggunakan metode yg mudah diterima sehingga ia dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
6. kegiatan yg mencakup pengembangan, pemeliharaan, penjagaan, pengurusan, penyampaian ilmu, pemberian petunjuk, bimbingan, penyempurnaan, dan perasaan memiliki terhadap anak.
7. Tarbiyah terdiri atas (1) Tarbiyah Khalqiyyat, yakni pembinaan dan pengembangan jasad, akal,
jiwa, potensi, perasaan dengan berbagai petunjuk, dan (2) tarbiyah diiniyyat tahdzibiyyat, pembinaan jiwa dengan wahyu untuk kesempurnaan akal dan kesucian jiwa menurut pandangan Allah SWT.
Arti
Dalam Islam, istilah pendidikan disebut dengan tarbiyah. Menurut ilmu bahasa, tarbiyah berasal dari tiga pengertian kata -robbaba-robba-yurobbii- yang artinya memperbaiki sesuatu dan meluruskannya. Sedang arti tarbiyah secara istilah adalah:
1. menyampaikan sesuatu untuk mencapai kesempurnaan, dimana bentuk penyampaiannya satu dengan yang lain berbeda sesuai dengan tujuan pembentukannya.
2. menentukan tujuan melalui persiapan sesuai dengan batas kemampuan untuk mencapai kesempurnaan.
3. sesuatu yang dilakukan secara bertahap dan sedikit demi sedikit oleh seorang pendidik.
4. sesuatu yang dilakukan secara berkesinambungan, maksudnya tahapan-tahapannya sejalan dengan kehidupan, tidak berhenti pada batas tertentu, terhitung dari buaian sampai liang lahat.
5. dijadikan sebagai tujuan terpenting dalam kehidupan, baik secara individu maupun keseluruhan, yaitu untuk kemashlahatan ummat dengan asas mencapai keridhaan Allah SWT seperti tersirat dalam firman Allah:
“ "Tidak wajar bagi seorang manusia yang Allah berikan kepadanya Al kitab, hikmah dan kenabian, lalu ia berkata kepada manusia, 'hendaklah kamu menjadi penyembahku, bukan penyembah Allah'. Akan tetapi(dia berkata),'hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan Al kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya."(Al Imran:79) ”

Peringatan Haul Para Pendahulu

Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW selalu berziarah ke makam para syuhada di bukit Uhud pada setiap tahun. Sesampainya di Uhud beliau memanjatkan doa sebagaimana dalam surat Al-Qur’an Surat Ar-Ra’d:24 :
سَلاَمٌ عَلَيْكُم بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ
Keselamatan atasmu berkat kesabaranmu. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.
Inilah yang menjadi sandaran hukum Islam bagi pelaksanaan peringatan haul atau acara tahunan untuk mendoakan dan mengenang para ulama, sesepuh dan orang tua kita.
Diriwayatkan pula bahwa para sahabat pun melakukan apa yang telah dilakukan Rasulullah. Berikut ini adalah kutipan lengkap hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi:
وَ رَوَى الْبَيْهَقِي فِي الشَّعْبِ، عَنِ الْوَاقِدِي، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَزُوْرُ الشُّهَدَاءَ بِأُحُدٍ فِي كُلِّ حَوْلٍ. وَ إذَا بَلَغَ رَفَعَ صَوْتَهُ فَيَقُوْلُ: سَلاَمٌ عَلَيْكُم بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّار
Al-Baihaqi meriwayatkan dari al-Wakidi mengenai kematian, bahwa Nabi SAW senantiasa berziarah ke makam para syuhada di bukit Uhud setiap tahun. Dan sesampainya di sana beliau mengucapkan salam dengan mengeraskan suaranya, “Salamun alaikum bima shabartum fani’ma uqbad daar” (QS Ar-Ra’d: 24) Keselamatan atasmu berkat kesabaranmu. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.
Lanjutan riwayat:
ثُمَّ أبُوْ بَكْرٍ كُلَّ حَوْلٍ يَفْعَلُ مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ عُمَرُ ثُمَّ عُثْمَانُ. وَ كاَنَتْ فَاطِمَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا تَأتِيْهِ وَ تَدْعُوْ. وَ كاَنَ سَعْدُ ابْنِ أبِي وَقَّاصٍ يُسَلِّمُ عَلَيْهِمْ ثُمَّ يَقْبَلُ عَلَى أصْحَابِهِ، فَيَقُوْلُ ألاَ تُسَلِّمُوْنَ عَلَى قَوْمٍ يَرُدُّوْنَ عَلَيْكُمْ بِالسَّلَامِ
Abu Bakar juga melakukan hal itu setiap tahun, kemudian Umar, lalu Utsman. Fatimah juga pernah berziarah ke bukit Uhud dan berdoa. Saad bin Abi Waqqash mengucapkan salam kepada para syuhada tersebut kemudian ia menghadap kepada para sahabatnya lalu berkata, ”Mengapa kalian tidak mengucapkan salam kepada orang-orang yang akan menjawab salam kalian?”
Demikian dalam kitab Syarah Al-Ihya juz 10 pada fasal tentang ziarah kubur. Lalu dalam kitab Najhul Balaghah dan Kitab Manaqib As-Sayyidis Syuhada Hamzah RA oleh Sayyid Ja’far Al-Barzanji dijelaskan bahwa hadits itu menjadi sandaran hukum bagi orang-orang Madinah untuk yang melakukan Ziarah Rajabiyah (ziarah tahunan setiap bulan Rajab) ke maka Sayidina Hamzah yang duitradisikan oleh keluarga Syeikh Junaid al-Masra’i karena ini pernah bermimpi dengan Hamzah yang menyuruhnya melakukan ziarah tersebut.
Para ulama memberikan arahan yang baik tentang tata cara dan etika peringatan haul. Dalam al-Fatawa al-Kubra Ibnu Hajar mewanti-wanti, jangan sampai menyebut-nyebut kebaikan orang yang sudah wafat disertai dengan tangisan. Ibnu Abd Salam menambahkan, di antara cara berbela sungkawa yang diharamkan adalah memukul-mukul dada atau wajah, karena itu berarti berontak terhadap qadha yang telah ditentukan oleh Allah SWT.
Saat mengadakan peringatan haul dianjurkan untuk membacakan manaqib (biografi yang baik) dari orang yang wafat, untuk diteladani kebaikannya dan untuk berbaik sangka kepadanya. Ibnu Abd Salam mengatakan, pembacaan manaqib tersebut adalah bagian dari perbuatan taat kepada Allah SWT karena bisa menimbulkan kebaikan. Karena itu banyak para sahabat dan ulama yang melakukannya di sepanjang masa tanpa mengingkarinya.
Demikianlah. Dalam muktamar kedua Jam’iyyah Ahlit Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah atau jam’iyyah tarekat-tarekat di lingkungan NU di Pekalongan Jawa Tengah pada 8 Jumadil Ula 1379 H bertepatan dengan 9 November 1959 M para kiai menganjurkan, sedikitnya ada tiga kebaikan yang bisa dilakukan pada arara peringatan haul:
1. Mengadakan ziarah kubur dan tahlil
2. Menyediakan makanan atau hidangan dengan niat sedekah dari almarhum.
3. Membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an dan memberikan nasihat agama, antara lain dengan menceritakan kisah hidup dan kebaikan almarhum agar bisa diteladani.
KH Aziz Mashuri
Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar, Jombang, mantan Ketua Umum Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI)
(Disarikan dari buku kumpulan hasil kesepakatan muktamar Jam’iyyah Thariqah Al-Mu’tabarah NU 1957-2005)

Khitbah


1. Pengertian
Makna khitbah atau meminang adalah meminta seorang wanita untuk dinikahi dengan cara yang dikenal di tengah masyarakat. Tentu saja pinangan itu tidak semata-mata ditujukan kepada si gadis tanpa sepengetahuan ayahnya yang menjadi wali.
Sebab pada hakikatnya, ketika berniat untuk menikahi serang gadis, maka gadis itu tergantung dari ayahnya. Ayahnyalah yang menerima pinangan itu atau tidak dan ayahnya pula yang nantinya akan menikahkan anak gadisnya itu dengan calon suaminya.
Sedangkan ajakan menikah yang dilakukan oleh seorang pemuda kepada seorang pemudi yang menjadi kekasihnya tanpa sepengetahuan ayah si gadis tidaklah disebut dengan pinangan. Sebab si gadis sangat bergantung kepada ayahnya. Hak untuk menikahkan anak gadis memang terdapat pada ayahnya, sehingga tidak dibenarkan seorang gadis menerima ajakan menikah dari siapapun tanpa sepengetahuan ayahnya.
Meminang adalah muqaddimah dari sebuah pernikahan. Sebuah tindakan yang telah disyariatkan Allah SWT sebelum dilakukan pengikatan akad nikah agar masing-masing pihak bisa mengenal satu sama lain. Selain itu itu agar kehidupan pernikahan itu dilandasi atas bashirah yang jelas. Dengan berbagai pertimbangan, Islam menganjurkan untuk merahasiakan meminangan dan hanya boleh dibicarakana dalam batas keluarga saja, tanpa mengibarkan bendera atau mengadakan upacara tabuhan genderang dan lain-lain keramaian.
Rasulullah SAW telah bersabda :
عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ اَلزُّبَيْرِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ: أَعْلِنُوا اَلنِّكَاحَ - رَوَاهُ أَحْمَدُ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ
Dari Amir bin Abdilah bin Az-Zubair dari Ayahnya RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Umumkanlah pernikahan". (HR. Ahmad dan dishahihkan Al-Hakim)
Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Kumandangkanlah pernikahan .... dan rahasiakanlah peminangan.
Tindakan ini tidak lain adalah demi mencegah dan memelihara kehormatan, nama baik dan perasaan hati wanita. Khawatir peminangan yang sudah diramaikan itu tiba-tiba batal karena satu dan lain hal. Apapun alasannya, hal seperti itu pastilah sangat menyakitkan dan sekaligus merugikan nama baik seorang wanita. Bisa jadi orang lain akan ragu-ragu meminangnya karena peminang yang pertama telah mengundurkan diri, sehingga bisa menimbulkan tanda tanya di hati para calon peminang lainnya. Apakah wanita ini memiliki cacat atau punya masalah lainnya.
Sebaliknya, bila peminangan ini dirahasiakan atau tidak diramaikan terlebih dahulu, kalaupun sampai terjadi pembatalan, maka cukup keluarga terdekatlah yang mengetahuinya. Dan nama baik keluarga tidaklah menjadi taruhannya.
2. Khitbah Yang Dibolehkan
Untuk bisa dilakukan khitbah atau peminangan, maka paling tidak harus terpenuhi dua syarat utama.
Pertama adalah wanita itu terbebas dari segala mawani` (pencegah) dari sebuah pernikahan, misalnya bahwa wanita itu sedang menjadi istri seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa `idaah. Selain itu juga wanita itu tidak boleh termasuk dalam daftar orang-orang yang masih menjadi mahram bagi seroang laki-laki. Maka di dalam Islam tidak dikenal ada seorang laki-laki meminang adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau bibinya sendiri.
Kedua adalah bahwa wanita itu tidak sedang dipinang oleh orang lain hingga jelas apakah pinangan orang lain itu diterima atau ditolak. Sedangkan bila pinangan orang lain itu belum lagi diterima atau justru sudah tidak diterima, maka wanita itu boleh dipinang oleh orang lain.
Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَـكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلاَّ أَن تَقُولُواْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan perkataan yang ma`ruf . Dan janganlah kamu ber`azam untuk beraqad nikah, sebelum habis `iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.(QS. Al-Baqarah : 235)
3. Khitbah Yang Diharamkan
Seorang muslim tidak halal mengajukan pinangannya kepada seorang perempuan yang ditalak atau yang ditinggal mati oleh suaminya selama masih dalam iddah. Karena perempuan yang masih dalam iddah itu dianggap masih sebagai mahram bagi suaminya yang pertama, oleh karena itu tidak boleh dilanggar. Akan tetapi untuk isteri yang ditinggal mati oleh suaminya, boleh diberikan suatu pengertian --selama dia masih dalam iddah-- dengan suatu sindiran, bukan dengan terang-terangan, bahwa si laki-laki tersebut ada keinginan untuk meminangnya.
Firman Allah:
`Tidak berdosa atas kamu tentang apa-apa yang kamu sindirkan untuk meminang perempuan.`(QS. Al-Baqarah: 235)
Dan diharamkan juga seorang muslim meminang pinangan saudaranya kalau ternyata sudah mencapai tingkat persetujuan dengan pihak yang lain. Sebab laki-laki yang meminang pertama itu telah memperoleh suatu hak dan hak ini harus dipelihara dan dilindungi, demi memelihara persahabatan dan pergaulan sesama manusia serta menjauhkan seorang muslim dari sikap-sikap yang dapat merusak identitas. Sebab meminang pinangan saudaranya itu serupa dengan perampasan dan permusuhan.
Tetapi jika laki-laki yang meminang pertama itu sudah memalingkan pandangannya kepada si perempuan tersebut atau memberikan izin kepada laki-laki yang kedua, maka waktu itu laki-laki kedua tersebut tidak berdosa untuk meminangnya. Karena sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang mengatakan sebagai berikut:
`Seorang mu`min saudara bagi mu`min yang lain. Oleh karena itu tidak halal dia membeli pembelian kawannya dan tidak pula halal meminang pinangan kawannya.`(HR. Muslim)
Dan sabdanya pula:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ لا يَخْطُبْ بَعْضُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ اَلْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ اَلْخَاطِبُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Janganlah seorang laki-laki meminang pinangan saudaranya, sehingga peminang pertama itu meninggalkan (membatalkan) atau mengizinkannya".(HR Bukhari)
4. Melihat Wanita Yang Akan Dikhitbah
Islam menyunnahkan bagi laki-laki yang ingin meminang seorang wanita untuk melihat secara tegas calon istrinya itu secara langsung. Sesuatu yang bila dilakukan bukan dengan niat untuk menikahi merupakan hal yang terlarang sebelumya. Hal ini dimaksudkan agar :
1. Hati calon suami itu yakin bahwa calon istrinya tidak mempunyai cacat yang dapat menimbulkan rasa kecewa.
Menurut riwayat, pernah seorang laki-laki meminang seorang wanita Anshar, maka Rasulullah SAW bertanya,`
Apakah kamu sudah melahatnya ?`. `Belum`, jawabnya. Maka dengan tegas Rasulullah SAW berkata,`Pergilah kamu melihatnya karena di mata orang anshar ada sesuatu`.(HR. Muslim)
2. Untuk mengukuhkan keinginan untuk melakukan peminangan dan menghilangkan perasaan ragu yang mengusik. Dalam hal ini Rasulullah bersabda :
Dari Mughirah bin Syu`bah bahwa dia datang kepada Rasulullah SAW dan meberitahukannya bahwa dirinya telah meminang seorang wanita. Maka nasehat Rasulullah SAW adalah,`Lihatlah dia, karena hal itu bisa melanggengkan pernikahan antara kalian.(HR. An-Nasai, Tirmizy)
Dan tentu saja seorang wanita yang akan dipinang pun punya hak yang sama untuk melihat calon suaminya itu.
Namun bukan berarti bila dibolehkan melihat calon pasangan adalah boleh melihat semua tubuhnya satu per satu. Hanya wajah dan tapak tangan saja yang boleh dilihat, sedangkan yang selain itu tidak diperkenankan.
Kepada laki-laki diperkenankan untuk melihat wajah seorang wanita secara lebih seksama, lebih dari melihat wajah wanita pada umumnya. Dengan harapan bisa membangkitkan minatnya untuk menikahinya.
Namun bila seorang wanita secara terbuka akan dilihat atau diperiksa pisiknya, pastilah dia akan merasa malu dan tidak percaya diri. Karena itu maka teknik yang bisa dilakukan adalah melihat tanpa sepengetahuan si wanita itu. Hal ini juga berfungsi untuk menjaga perasaan wanita. Apalagi bahwa tahap melihat masih belum lagi menjadi keputusan akhir sebuah ketetapan pernikahan. Sehingga kalaulah calon suami kurang menerima kondisi pisiknya, maka wanita itu tidak merasa telah dilepaskan. Karena itu lah dianjurkan untuk melihat wanita yang akan dikhitbah dengan tanpa sepengetahuan wanita yang bersangkutan.
5. Hubungan Antara Laki-laki dan Wanita Yang sudah Dipinangnya
Meski sudah dipinang dan sebentar lagi akan menjadi suami istri, namun hubungan kedua pasangan itu tidak ada bedanya dengan orang asing / ajnabi. Sebab sama sekali belum ada ikatan nikah, maka tidak ada satu pun kebolehan yang diberikan selain dari boleh melihatnya saat pertama kali menentukan pilihan untuk meminang. Namun hal itu tidak diperkenankan untuk dilakukan terus menerus atau pada setiap kesempatan.
Semua larangan yang berlaku pada orang asing juga berlaku pada mereka berdua. Tidak diperkenankan berduaan (khalwat), kalaulah akan mengerjakan hal-hal yang terkait dengan acara pernikahan maka harus ditemani dengan mahramnya.
Mereka tidak diperkenankan jalan-jalan berdua untuk belanja keperluan pernikahan. Juga dilarang diskusi hanya berdua untuk perencanaan ke depan. Juga tidak diperkenankan untuk selalu berkomunkasi yang mengarah kepada bentuk-bentuk khalwat, mesi semata-mata dengan telepon, sms atau chatting di internet.
Sebab biar bagaimana pun mereka belum lagi menjadi suami istri. Kalau semua itu akan dirasa perlu dilakukan, keberadaan mahram sebagai orang ketiga mutlak diwajibkan.

dapodik