1. Pengertian
Makna khitbah atau meminang adalah
meminta seorang wanita untuk dinikahi dengan cara yang dikenal di tengah
masyarakat. Tentu saja pinangan itu tidak semata-mata ditujukan kepada
si gadis tanpa sepengetahuan ayahnya yang menjadi wali.
Sebab pada
hakikatnya, ketika berniat untuk menikahi serang gadis, maka gadis itu
tergantung dari ayahnya. Ayahnyalah yang menerima pinangan itu atau
tidak dan ayahnya pula yang nantinya akan menikahkan anak gadisnya itu
dengan calon suaminya.
Sedangkan ajakan menikah yang dilakukan
oleh seorang pemuda kepada seorang pemudi yang menjadi kekasihnya tanpa
sepengetahuan ayah si gadis tidaklah disebut dengan pinangan. Sebab si
gadis sangat bergantung kepada ayahnya. Hak untuk menikahkan anak gadis
memang terdapat pada ayahnya, sehingga tidak dibenarkan seorang gadis
menerima ajakan menikah dari siapapun tanpa sepengetahuan ayahnya.
Meminang
adalah muqaddimah dari sebuah pernikahan. Sebuah tindakan yang telah
disyariatkan Allah SWT sebelum dilakukan pengikatan akad nikah agar
masing-masing pihak bisa mengenal satu sama lain. Selain itu itu agar
kehidupan pernikahan itu dilandasi atas bashirah yang jelas. Dengan
berbagai pertimbangan, Islam menganjurkan untuk merahasiakan meminangan
dan hanya boleh dibicarakana dalam batas keluarga saja, tanpa
mengibarkan bendera atau mengadakan upacara tabuhan genderang dan
lain-lain keramaian.
Rasulullah SAW telah bersabda :
عَنْ
عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ اَلزُّبَيْرِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ
رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ: أَعْلِنُوا اَلنِّكَاحَ - رَوَاهُ أَحْمَدُ
وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ
Dari Amir bin Abdilah bin Az-Zubair dari
Ayahnya RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Umumkanlah pernikahan". (HR.
Ahmad dan dishahihkan Al-Hakim)
Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa
Rasulullah SAW bersabda,`Kumandangkanlah pernikahan .... dan
rahasiakanlah peminangan.
Tindakan ini tidak lain adalah demi
mencegah dan memelihara kehormatan, nama baik dan perasaan hati wanita.
Khawatir peminangan yang sudah diramaikan itu tiba-tiba batal karena
satu dan lain hal. Apapun alasannya, hal seperti itu pastilah sangat
menyakitkan dan sekaligus merugikan nama baik seorang wanita. Bisa jadi
orang lain akan ragu-ragu meminangnya karena peminang yang pertama telah
mengundurkan diri, sehingga bisa menimbulkan tanda tanya di hati para
calon peminang lainnya. Apakah wanita ini memiliki cacat atau punya
masalah lainnya.
Sebaliknya, bila peminangan ini dirahasiakan atau
tidak diramaikan terlebih dahulu, kalaupun sampai terjadi pembatalan,
maka cukup keluarga terdekatlah yang mengetahuinya. Dan nama baik
keluarga tidaklah menjadi taruhannya.
2. Khitbah Yang Dibolehkan
Untuk
bisa dilakukan khitbah atau peminangan, maka paling tidak harus
terpenuhi dua syarat utama.
Pertama adalah wanita itu terbebas
dari segala mawani` (pencegah) dari sebuah pernikahan, misalnya bahwa
wanita itu sedang menjadi istri seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai
atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa `idaah. Selain itu
juga wanita itu tidak boleh termasuk dalam daftar orang-orang yang
masih menjadi mahram bagi seroang laki-laki. Maka di dalam Islam tidak
dikenal ada seorang laki-laki meminang adiknya sendiri, atau ibunya
sendiri atau bibinya sendiri.
Kedua adalah bahwa wanita itu tidak
sedang dipinang oleh orang lain hingga jelas apakah pinangan orang lain
itu diterima atau ditolak. Sedangkan bila pinangan orang lain itu belum
lagi diterima atau justru sudah tidak diterima, maka wanita itu boleh
dipinang oleh orang lain.
Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
وَلاَ
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء أَوْ
أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ
وَلَـكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلاَّ أَن تَقُولُواْ قَوْلاً
مَّعْرُوفًا وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىَ يَبْلُغَ
الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي
أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Dan
tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran
atau kamu menyembunyikan dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan
menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji
kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan
perkataan yang ma`ruf . Dan janganlah kamu ber`azam untuk beraqad nikah,
sebelum habis `iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa
yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.(QS. Al-Baqarah : 235)
3.
Khitbah Yang Diharamkan
Seorang muslim tidak halal mengajukan
pinangannya kepada seorang perempuan yang ditalak atau yang ditinggal
mati oleh suaminya selama masih dalam iddah. Karena perempuan yang masih
dalam iddah itu dianggap masih sebagai mahram bagi suaminya yang
pertama, oleh karena itu tidak boleh dilanggar. Akan tetapi untuk isteri
yang ditinggal mati oleh suaminya, boleh diberikan suatu pengertian
--selama dia masih dalam iddah-- dengan suatu sindiran, bukan dengan
terang-terangan, bahwa si laki-laki tersebut ada keinginan untuk
meminangnya.
Firman Allah:
`Tidak berdosa atas kamu tentang
apa-apa yang kamu sindirkan untuk meminang perempuan.`(QS. Al-Baqarah:
235)
Dan diharamkan juga seorang muslim meminang pinangan
saudaranya kalau ternyata sudah mencapai tingkat persetujuan dengan
pihak yang lain. Sebab laki-laki yang meminang pertama itu telah
memperoleh suatu hak dan hak ini harus dipelihara dan dilindungi, demi
memelihara persahabatan dan pergaulan sesama manusia serta menjauhkan
seorang muslim dari sikap-sikap yang dapat merusak identitas. Sebab
meminang pinangan saudaranya itu serupa dengan perampasan dan
permusuhan.
Tetapi jika laki-laki yang meminang pertama itu sudah
memalingkan pandangannya kepada si perempuan tersebut atau memberikan
izin kepada laki-laki yang kedua, maka waktu itu laki-laki kedua
tersebut tidak berdosa untuk meminangnya. Karena sesuai dengan sabda
Rasulullah SAW yang mengatakan sebagai berikut:
`Seorang mu`min
saudara bagi mu`min yang lain. Oleh karena itu tidak halal dia membeli
pembelian kawannya dan tidak pula halal meminang pinangan kawannya.`(HR.
Muslim)
Dan sabdanya pula:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رَضِيَ
اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ لا يَخْطُبْ
بَعْضُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ اَلْخَاطِبُ قَبْلَهُ
أَوْ يَأْذَنَ لَهُ اَلْخَاطِبُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ibnu Umar
RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Janganlah seorang laki-laki meminang
pinangan saudaranya, sehingga peminang pertama itu meninggalkan
(membatalkan) atau mengizinkannya".(HR Bukhari)
4. Melihat Wanita
Yang Akan Dikhitbah
Islam menyunnahkan bagi laki-laki yang ingin
meminang seorang wanita untuk melihat secara tegas calon istrinya itu
secara langsung. Sesuatu yang bila dilakukan bukan dengan niat untuk
menikahi merupakan hal yang terlarang sebelumya. Hal ini dimaksudkan
agar :
1. Hati calon suami itu yakin bahwa calon istrinya tidak
mempunyai cacat yang dapat menimbulkan rasa kecewa.
Menurut
riwayat, pernah seorang laki-laki meminang seorang wanita Anshar, maka
Rasulullah SAW bertanya,`
Apakah kamu sudah melahatnya ?`.
`Belum`, jawabnya. Maka dengan tegas Rasulullah SAW berkata,`Pergilah
kamu melihatnya karena di mata orang anshar ada sesuatu`.(HR. Muslim)
2.
Untuk mengukuhkan keinginan untuk melakukan peminangan dan
menghilangkan perasaan ragu yang mengusik. Dalam hal ini Rasulullah
bersabda :
Dari Mughirah bin Syu`bah bahwa dia datang kepada
Rasulullah SAW dan meberitahukannya bahwa dirinya telah meminang seorang
wanita. Maka nasehat Rasulullah SAW adalah,`Lihatlah dia, karena hal
itu bisa melanggengkan pernikahan antara kalian.(HR. An-Nasai, Tirmizy)
Dan
tentu saja seorang wanita yang akan dipinang pun punya hak yang sama
untuk melihat calon suaminya itu.
Namun bukan berarti bila
dibolehkan melihat calon pasangan adalah boleh melihat semua tubuhnya
satu per satu. Hanya wajah dan tapak tangan saja yang boleh dilihat,
sedangkan yang selain itu tidak diperkenankan.
Kepada laki-laki
diperkenankan untuk melihat wajah seorang wanita secara lebih seksama,
lebih dari melihat wajah wanita pada umumnya. Dengan harapan bisa
membangkitkan minatnya untuk menikahinya.
Namun bila seorang
wanita secara terbuka akan dilihat atau diperiksa pisiknya, pastilah dia
akan merasa malu dan tidak percaya diri. Karena itu maka teknik yang
bisa dilakukan adalah melihat tanpa sepengetahuan si wanita itu. Hal ini
juga berfungsi untuk menjaga perasaan wanita. Apalagi bahwa tahap
melihat masih belum lagi menjadi keputusan akhir sebuah ketetapan
pernikahan. Sehingga kalaulah calon suami kurang menerima kondisi
pisiknya, maka wanita itu tidak merasa telah dilepaskan. Karena itu lah
dianjurkan untuk melihat wanita yang akan dikhitbah dengan tanpa
sepengetahuan wanita yang bersangkutan.
5. Hubungan Antara
Laki-laki dan Wanita Yang sudah Dipinangnya
Meski sudah dipinang
dan sebentar lagi akan menjadi suami istri, namun hubungan kedua
pasangan itu tidak ada bedanya dengan orang asing / ajnabi. Sebab sama
sekali belum ada ikatan nikah, maka tidak ada satu pun kebolehan yang
diberikan selain dari boleh melihatnya saat pertama kali menentukan
pilihan untuk meminang. Namun hal itu tidak diperkenankan untuk
dilakukan terus menerus atau pada setiap kesempatan.
Semua
larangan yang berlaku pada orang asing juga berlaku pada mereka berdua.
Tidak diperkenankan berduaan (khalwat), kalaulah akan mengerjakan
hal-hal yang terkait dengan acara pernikahan maka harus ditemani dengan
mahramnya.
Mereka tidak diperkenankan jalan-jalan berdua untuk
belanja keperluan pernikahan. Juga dilarang diskusi hanya berdua untuk
perencanaan ke depan. Juga tidak diperkenankan untuk selalu berkomunkasi
yang mengarah kepada bentuk-bentuk khalwat, mesi semata-mata dengan
telepon, sms atau chatting di internet.
Sebab biar bagaimana pun
mereka belum lagi menjadi suami istri. Kalau semua itu akan dirasa perlu
dilakukan, keberadaan mahram sebagai orang ketiga mutlak diwajibkan.
